Walikota Bengkulu Sampaikan Surat Keberatan Pada Gubernur

Walikota Helmi Hasan dan Gubernur Rohidin Mersyah Foto/Dok

Word Pers Indonesia – Walikota Bengkulu Helmi Hasan sampaikan surat keberatan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Sehubungan dengan terbitnya keputusan gubernur Bengkulu Nomor T.516.B2 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang pembatalan peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB), yang mana telah diterima oleh pemerintah kota bengkulu pada tanggal 13 Januari 2022.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 178 angka 3 undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 251 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagai dasar hukum kewenangan Gubernur selaku wakil pemerintah Pusat untuk membatalkan peraturan Bupati/Walikota, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan Bupati/Walikota.

“Oleh sebab itu kami mengajukan keberatan atas keputusan Gubernur yang dimaksud”.

Diatas adalah bunyi Surat Walikota Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara resmi mencabut Peraturan Walikota (Perwal)
No 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan pencabutan Perwal tersebut, berdasarkan hasil kajian tim pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, lantaran banyak dikeluhkan masyarakat dan dinilai mengganggu perekonomian masyarakat.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim dan telah dikonsultasikan dengan Kemendagri, atas dasar
persoalan tersebut Gubernur mencabut Perwal No 43 tahun 2019,” ungkapnya.