Bengkulu – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memaparkan kebijakan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya strategis untuk memperkuat efektivitas birokrasi sekaligus mengefisienkan penggunaan anggaran daerah. Penjelasan itu ia sampaikan kepada awak media pada Rabu (26/11).
Dedy menuturkan bahwa rencana penggabungan OPD bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons atas kondisi fiskal daerah serta tuntutan agar birokrasi bekerja lebih cepat, ringkas, dan tepat sasaran.
“Kebijakan ini sudah lama dipertimbangkan. Efisiensi itu wajib dilakukan oleh setiap kepala daerah, baik gubernur, wali kota maupun bupati. Tujuannya agar anggaran yang tersedia bisa lebih banyak diprioritaskan untuk pembangunan seperti jalan, drainase, lampu jalan dan kebutuhan masyarakat lainnya,” jelas Dedy.
Ia menambahkan bahwa merger OPD dilakukan melalui kajian mendalam untuk memastikan struktur organisasi tetap efektif tanpa mengganggu fungsi pelayanan publik. Tidak semua perangkat daerah dapat digabungkan, karena masing-masing memiliki karakter dan tugas berbeda.
“Salah satu cara meningkatkan efisiensi adalah dengan penggabungan OPD. Tapi semua ada kajiannya. Ada OPD yang memungkinkan untuk disatukan, ada juga yang tidak bisa. Intinya, seluruh proses ini bertujuan agar pengelolaan anggaran dan pelayanan pemerintah lebih optimal,” tutupnya.
