Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta Komisi III DPRD Bengkulu Selatan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait usulan penambahan tunjangan penghasilan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Selasa (18/3/2025).
Pertemuan yang digelar di ruang rapat DPRD Bengkulu Selatan ini secara khusus membahas rencana pemberian tambahan tunjangan sebesar 50% dari gaji ke-13 untuk guru PAI non-PNS yang bertugas di sekolah-sekolah negeri di bawah kewenangan Dinas Pendidikan.
Plt. Kadis Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M. Pd, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru PAI.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh guru, termasuk guru agama yang berada di bawah Kemenag namun mengajar di sekolah umum, mendapatkan perhatian yang layak. Tunjangan ini diharapkan menjadi penyemangat bagi mereka dalam mencerdaskan generasi muda,” ujar Lusi.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Selatan,Rudi Hartono, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan menyatakan bahwa pihak legislatif akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan serius.
“Komisi III mendukung penuh rencana ini, selama sesuai dengan aturan dan kemampuan fiskal daerah. Kami juga akan mengawal proses penganggaran agar tambahan tunjangan ini bisa direalisasikan pada tahun anggaran berjalan,” tegas Suyitno.
Sementara itu, perwakilan dari Kemenag Bengkulu Selatan juga menyambut baik inisiatif tersebut dan siap berkoordinasi dalam hal pendataan serta verifikasi guru PAI penerima manfaat.
Rapat hearing ini menjadi langkah awal yang signifikan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan bagi para guru PAI, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemda, DPRD, dan Kementerian Agama dalam bidang pendidikan keagamaan di Kabupaten Bengkulu Selatan.(Adv)