Singkil-Word Pers Indonesia-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Singkil secara resmi membuka rekrutmen untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin dalam keterangan persnya kepada awak media, Sabtu, 23/12/2023.
“Benar, Bawaslu Aceh Singkil akan membuka pendaftaran untuk PTPS pada tanggal 2-6 Januari 2023 sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia,” kata H. Syamsul Arifin melalui keterangan tertulisnya kepada media ini.
“Untuk jumlah PTPS di Kabupaten Aceh Singkil pada Pemilu 2024 di butuhkan sebanyak 374 PTPS,” tambah Ketua Bawaslu Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin.
Kemudian, H. Syamsul Arifin atau yang akrab dengan sapaan Mas Bro menjelaskan bahwa terkait informasi teknis pendaftaran lebih lanjut dan kelengkapan syarat-syaratnya silahkan datang langsung ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) yang ada di kecamatan masing-masing atau dapat bertanya langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil yang selalu buka di hari kerja.
Saat ini sesuai tahapan jadwal dari Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Aceh Singkil sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menyebarluaskan informasi pendaftaran PTPS dan juga informasi ini akan disampaikan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) kami hingga ke tingkat desa.
Untuk diketahui bahwa dalam Rekrutmen PTPS kali ini, ada kemudahan syarat untuk menjadi anggota PTPS, yakni kemudahan legalisir pada Ijazah.
“Jika calon anggota PTPS tidak dapat melampirkan Ijazah yang telah dilegalisir maka pendaftar boleh menyerahkan photocopy Ijazah terakhirnya saja dengan cukup membawa Ijazah yang aslinya,” jelas H. Syamsul Arifin.
Adapun untuk dapat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024, pelamar harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Reporter : Ahmad Azis
Editor : Redaksi