
Word Pers Indonesia – Seorang pria yang juga Kenek Mobil angkutan barang warga Desa Karya Mulya Blok N Kec. Megang Sakti Kab. Muara Beliti harus berurusan dengan polisi dan bakal mendekam di balik jeruji besi.
Pria paruh baya Inisial FJr, 18 Tahun tersebut ditangkap atas aksinya yang nekat memperkosa ibu ibu, 36 Tahun Pada hari Rabu, 27 Juli 2022 sekitar jam 15.00 WIB. Diketahui, Ibu tersebut Mengalami Keterbelakangan Mental.
Pihak Kepolisian Resort Rejang Lebong menuturkan, awal mula sebelum terjadi pemerkosaan. Pelaku mendatangi rumah korban lalu kemudian masuk kedalam rumah korban tersebut, saat itu pelaku terlebih dahulu menyuruh korban pergi ke warung untuk membeli indomie, terlapor memberikan uang sejumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu) Rupiah kepada korban untuk belanja.
“Saat itu pelaku datangi rumah korban, menyuuh belanja, dikasih uang Rp. 10 Rb, setelah korban kembali dari warung kemudian korban masuk kedalam rumah dan saat didalam rumah tiba – tiba terlapor menarik korban untuk masuk kedalam kamar, Saat didalam kamar terlapor melepaskan pakaian yang dikenakan oleh korban dan kemudian terlapor melepaskan pakaian yang terlapor kenakan dan terlapor langsung menyetubuhi korban,” terangnya, Sabtu, 30 Juli 2022.
Lanjutnya, kejadian itu terjadi Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar jam 15.00 WIB yang lalu.
Karena tidak dapat menahan birahinya, pada akhirnya pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap Ibu-ibu 36 tahun yang diketahui memiliki keterbelakangan mental.
“Melihat korban sudah pulang dari warung, akhirnya pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar,” paparnya.
“Korban ini sempet berontak dan teriak, spontan pelaku membekap mulut korban, saat menyetubuhi korban pelaku sempat mencekik leher korban dan mengancamnya” ujarnya.
Merasa dirugikan dan korban menjadi trauma, Pihak Koban melaporkan kejadian ke Polres Rejang Lebong pada Hari Sabtu Tanggal 30 Juli 2022 Pukul 01.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor LP / B-322 / VII / 2022 / RES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU. (Red)