Word Pers Indonesia – Provinsi sekitar 1-2 tahun digempur oleh peredaran gelap rokok diduga ilegal, diduga juga mengunakan cukai palsu (pajak rokok) berbagai jenis merk seperti; Seven, Lutfman, Toracino, SB dan masih banyak lagi jenis merek rokok lainya tersalurkan dengan terbuka di warung-warung milik masyarakat khususnya dalam Kota Bengkulu. Jenis-jenis rokok ilegal menurut Bea Cukai, termasuk yang sedang booming, membludak di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. Cek dan tonton di link ini;
Berdasarkan informasi di lapangan, rokok-rokok diduga ilegal tersebut peredarannya ke warung-warung warga sangat massif. Diduga di Back up/Backing oleh oknum APH okknum pejabat institusi penegak hukum di tingkat pertama di ruas jalan kilometer 8 Kota Bengkulu. Orang dalam juga sepertinya membenarkan dugaan adanya backingan rokok ilegal tersebut. Namun enggan menjadi narasumber.
Sementara itu pemilik warung-warung merasa diuntungkan karena bisa menjual rokok merek-merek tersebut di atas karena murah harganya di bawah Rp. 20 ribu/ bungkus, rata-rata setiap merek sebungkus isinya 20 batang. Untuk jenis rokok tersebut, sangat lancar penjualannya karena target penjualannya warga kelas menengah ke bawah, yang tidak kuat lagi membeli rokok jenis Marlboro, Djie Sam Soe, Sampoerna, Djarum dll. Karena harga per-bungkus di atas Rp. 20 ribu- Rp. 35 ribu.
“Kami nga ngerti bank, apa ini rokok SB, seven itu rokok ilegal, kalau memang ada pemberitahuan dari pemerintah kami pasti tidak akan terima lagi barangnya, jujur rokok ini lebih lancar dari Surya dan Sampoerna.” Ujar salah satu ibu pemilik warung di area Kampar.
Ada juga warung-warung yang mulai was-was menjual rokok jenis tersebut, sehingga pasokannya mulai agak langkah.
“rokok seven abis bang, gak masuk lagi stoknya, katanya rokok ini ilegal bang. Kamai juga takut jual barang lebh baik yang pasti aja, surya, samsu dan Marlboro.” Ujar salah satu pemilik warung di seputaran Lempuing dan Kampar
Sales rokok juga mengakuinya agak menurun drastis permintaan warung-warung untuk rokok Dengan Cukai Asli seperti: Marlboro, Djie Sam Soe, Sampoerna, Djarum dll.
“Peredaran rokok seven dan lain-lain itu, jadi masalah buat kami, karena permintaan warung menjadi kurang, harusnya disperindag dan aparatur hukum turun operasi pasar.”Ungkap Salah satu sales rokok yang enggan menyebutkan namanya.
Terkait dugaan peredaran gelap rokok, dan dugaan cukai rokok palsu, Ketua Front Pembela Rakyat Rustam Efendi, SH, mendesak Pihak Polda dan Polres Jajarannya untuk segera secara tuntas menghentikan peredaran rokok jenis-jenis ilegal disebutkan di atas.
“Kalau benar isu di masyarakat, Jenis-jenis Rokok ilegal dan di duga ada backingan oknum aparat kepolisian. Demi menjaga nama baik Institusi Polri menjaga kepercayaan masyarakat, saya harap harap isu ini ditanggapi serius oleh Kapolda dan Kapolres, harus tegas mengusut tuntas sampai ke akar akarnya, telusuri kalau terbukti sanksi berat jika terbukti ada oknum aparat bermain, karena ini jelas-jelas sangat merugikan Bagi PAD Daerah dan Juga pemasukan Pajak Negara lewat cukai Rokok.” Tegas Rustam
Sementara itu pengamat kebijakan publik wordpers.id, Freddy Watania mempertanyakan kinerja Walikota Bengkulu lewat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, seperti tidak peduli dugaan peredaran rokok gelap yang nyaris memenuhi hampir semua warung dalam Kota Bengkulu.
“Apa kerja dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, apa pura-pura tidak tahu atau ada tukar tambah kepentingan sehingga peredaran rokok mungkin juga cukai palsu terbiarkan.” Kata Freddy
Peredaran rokok gelap/ilegal apakah sama dengan cukai rokok palsu?
Peredaran rokok gelap/ilegal merujuk pada kegiatan ilegal atau tidak sah dalam perdagangan rokok. Ini meliputi produksi, distribusi, dan penjualan rokok yang tidak memenuhi persyaratan peraturan atau lisensi yang berlaku dalam suatu negara. Rokok gelap/ilegal sering kali diproduksi tanpa melalui proses resmi dan melewati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti pembayaran cukai dan pengawasan kualitas.
Cukai rokok palsu, di sisi lain, mengacu pada pemalsuan atau peniruan produk rokok yang dikenai cukai. Cukai rokok adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada rokok yang dijual secara legal. Cukai ini biasanya digunakan untuk mengatur harga dan mengendalikan konsumsi rokok serta sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah.
Cukai rokok palsu terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang memproduksi atau menyelundupkan rokok palsu yang mirip dengan merek-merek terkenal, tetapi tidak membayar cukai yang seharusnya.
Meskipun keduanya terkait dengan kegiatan ilegal dalam industri tembakau, peredaran rokok gelap/ilegal lebih luas dan mencakup semua kegiatan yang tidak sah dalam perdagangan rokok, termasuk rokok palsu. Cukai rokok palsu, di sisi lain, lebih terfokus pada pemalsuan produk rokok dan tidak membayar cukai yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah.
Peredaran rokok gelap/ilegal dan cukai rokok palsu memiliki beberapa perbedaan penting. Berikut adalah beberapa perbedaan antara keduanya:
1. Ruang Lingkup:
Peredaran rokok gelap/ilegal mencakup semua kegiatan ilegal dalam perdagangan rokok, termasuk produksi, distribusi, dan penjualan rokok tanpa memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Sementara itu, cukai rokok palsu fokus pada pemalsuan produk rokok dan tidak membayar cukai yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah.
2. Fokus Utama:
Peredaran rokok gelap/ilegal lebih menyoroti pelanggaran hukum dalam hal perijinan, pembayaran cukai, dan pengawasan kualitas. Aktivitas ilegal ini dapat melibatkan berbagai praktik seperti penyelundupan rokok, pembuatan rokok tanpa lisensi, dan penjualan rokokdi luar saluran distribusi resmi. Di sisi lain, cukai rokok palsu berfokus pada pemalsuan merek dagang dan tidak membayar cukai yang seharusnya.
3. Dampak:
Peredaran rokok gelap/ilegal berdampak luas pada industri tembakau secara keseluruhan, negara, dan masyarakat. Hal ini karena kegiatan ilegal ini dapat menyebabkan kerugian keuangan bagi negara, merugikan perusahaan rokok yang beroperasi secara legal, dan meningkatkan risiko terhadap kesehatan masyarakat. Sementara itu, cukai rokok palsu dapat merugikan produsen merek rokok yang asli karena adanya pemalsuan, namun dampaknya tidak sebesar peredaran rokok gelap secara keseluruhan.
Penting untuk memahami perbedaan ini agar dapat mengatasi tantangan yang terkait dengan perdagangan rokok ilegal dan cukai rokok palsu. Pemerintah dan pihak berwenang harus bekerja sama untuk memerangi peredaran rokok gelap/ilegal dan pemalsuan produk rokok dengan menerapkan peraturan yang ketat, meningkatkan pengawasan, dan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelaku ilegal ini.
Catatan Redaksi