
Cik Yon : Pelantikan Masih Minus 129 ASN
Kota Manna, Pada hari Kamis 28 April 2022 lebih kurang Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Pola Bappeda Litbang kab. B.S, Pemkab. B.S kembali melaksanakan Mutasi Penyetaraan Jabatan Pengawas Ke dalam Jabatan Fungsional yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : 820-236 Tahun 2022 tertanggal 27 April 2022 tentang Penyetaraan Jabatan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun oleh awak media dari sumber yang dapat dipercaya, jumlah Pejabat Pengawas yang ditransformasikan ke dalam Jabatan Fungsional tersebut sebanyak 66 ASN yang sebelumnya menyandang jabatan Pengawas/Eselon IV.
Menurut penjelasan Sekretaris Daerah Kab. B.S Sukarni, SP, M.Si pada saat sebelum acara pelantikan beliau menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tidaklanjut dari surat Ditjen Otda Kemendagri. Menyikapi hal ini Cik Yon dari Sekber media online angkat bicara, ” bahwa Sekretaris Daerah hanya berdalih menaati Kemendagri, justru sebaliknya mutasi 66 Pejabat Fungsional ini diduga kembali mengingkari atau lebih jelasnya tidak menaati amanat Kemendagri “, pungkas Cik Yon.
Cik Yon menjelaskan bahwa Pemkab B.S diduga sengaja kembali mengingkari atau memang missinterpretasi dalam menafsirkan Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/2237/OTDA tertanggal 28 Maret 2022 Perihal : Tindaklanjut Proses Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena menurut Poin angka (1) Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022 Perihal : Tindaklanjut Proses Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, berbunyi : “ Pejabat Administrasi yang telah mendapatkan rekomendasi penyetaraan jabatan dari Menteri Dalam Negeri dan telah ditetapkan dengan Keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional paling lambat tanggal 31 Desember 2021, namun belum dilakukan pelantikan, dapat dilantik sampai dengan tanggal 30 April 2022 “. Penjelasan pada poin angka (1) di atas pada dasarnya merupakan bentuk toleransi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya melaksanakan amanat Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/8125/OTDA tanggal 9 Desember 2021 Perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu.
Perlu diingat kembali bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/8125/OTDA tertanggal 9 Desember 2021 dimaksud, pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 yang lalu Pemkab. B.S melakukan pelantikan terhadap 85 Pejabat Pengawas yang di setarakan ke dalam Jabatan Fungsional. Namun faktanya jumlah Pejabat Pengawas yang dilantik tidak sesuai dengan jumlah yang telah divalidasi Kemendagri sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/8125/OTDA yaitu sebanyak 280 Pejabat Pengawas, sehingga menyisakan 195 Pejabat Pengawas yang belum dilantik ke dalam Jabatan Fungsional. Tindakan Pemkab. B.S ini mengindikasikan bahwa Pemkab. B.S tidak mematuhi amanat Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/8125/OTDA.
Sebaiknya dengan adanya toleransi dari Pemerintah Pusat melalui Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/2237/OTDA tertanggal 28 Maret 2022, momen ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemkab. B.S untuk memperbaiki kesalahan terhadap indikasi yang mengarah kepada ketidaktaatan Pemkab. B.S terhadap Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/8125/OTDA, namun justru sebaliknya pada hari Kamis 28 April 2022 Pemkab. B.S kembali melakukan tindakan ketidakpatuhan terhadap Program Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Pusat sebagaimana diamanatkan dalam PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dimana Pemkab B.S hanya melantik 66 Pejabat Pengawas Ke dalam Jabatan Fungsional, sehingga kembali menyisakan Pejabat Pengawas yang belum ditndaklanjuti sebanyak 129 Pejabat Pengawas. Padahal batas deadline sebagaimana diatur pada Poin angka (1) Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022 yaitu tanggal 30 April 2022.
Cik Yon kembali menegaskan serta mewarning Pemkab. B.S, jangan sampai Pemkab. B.S secara berulang-ulang dianggap tidak mendukung bahkan melawan kebijakan Pemerintah Pusat, apalagi hal ini berhubungan dengan Program Kerja Nasional yang sudah sewajarnya harus didukung oleh Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan 129 Pejabat Pengawas yang belum dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, Cik yon menghubungkan hal ini dengan data Laporan Pengaduan ASN Nonjob dan Demosi, khususnya data yang diungkap pada saat hearing antara ASN Nonjob Demosi dengan DPRD Kab. B.S. Berdasarkan data dimaksud Cik Yon menduga jumlah Pejabat Pengawas yang belum dilantik dimaksud, 50 ASN masih berada dalam posisi Jabatan Administrasi yang menyandang jabatan Administrator dan Pengawas yang sempat dipromosikan dalam mutasi pada hari Jumat tanggal 04 April 2022 yang lalu , bahkan diantaranya sebanyak 7 Pejabat Fungsional hasil Validasi Kemendagri dalam Penyetaraan Jabatan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional dinonjobkan tanpa alasan yang jelas. Jika demikian maka diduga masih terdapat 72 ASN yang masih menyandang jabatan Administrasi yang harus ditelusuri posisi dan keberadaannya, dan kami berjanji akan terus melakukan penelusuran terhadap posisi dan keberadaan pejabat administrasi yang seharusnya dikembalikan ke penyetaraan jabatan fungsional berdasarkan validasi Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/8125/OTDA guna mendukung program pemerintah pusat, pungkas Cik yon.
Cik yon juga menyarankan kepada Pemkab. B.S, agar mengembalikan 50 dan 72 ASN hasil Validasi Kemendagri dalam Penyetaraan Jabatan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional yang masih berada dalam posisi Jabatan Administrasi yang menyandang jabatan Administrator dan Pengawas serta 7 ASN Pejabat Fungsional hasil Validasi Kemendagri dalam Penyetaraan Jabatan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional yang dinonjobkan guna mematuhi Program Pemerintah Pusat. Karena menurut aturan perundangan yang berlaku produk hasil penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional minimal 2 tahun baru bisa dipromosikan berpindah ke dalam jabatan administrasi. Pengembalian ini tentunya akan memberikan peluang solusi bagi pengembalian ASN Nonjob dan Demosi sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh KASN RI dan DPRD B.S, tanpa harus menunggu adanya kekosongan jabatan administrasi yang diakibatkan oleh pejabat administrasi yang pensiun dan mutasi keluar daerah maupun yang diakibatkan oleh lelang JPTP, sehingga rekomendasi KASN RI dan DPRD B.S dapat segera ditindaklanjuti.
Dan kepada DPRD B.S Cik yon juga menyarankan agar lebih aktif dalam menjalankan fungsi control/Pengawasannya kepada Lembaga Eksekutif, khususnya dalam mempertanyakan program Penyederhanaan Struktur Organisasi sebagaimana diamanatkan oleh PERMENPAN RB Nomor 25 Tahun 2021 yang sangat berkaitan erat dengan PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dalam rangka mewujudkan program Penyederhanaan Birokrasi yang telah lebih 2 tahun dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, karena berdasarkan penelusuran awak media ke DPRD B.S, agenda pembahasan Penyederhanaan Struktur Organisasi ini sama sekali belum dibahas, yang ada hanya agenda perubahan Nomenklatur Struktur OPD/unit kerja yang sempat mangkrak selama hampir 3 tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut tentunya dalam melaksanakan amanat Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/2237/OTDA pada poin (2), Pemkab. B.S harus memiliki design/rancangan Struktur Organisai yang disederhanakan terlebih dahulu, sehingga dapat ditentukan Pejabat Pengawas yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi untuk dapat diadakan pengusulan baru ke Kementerian Dalam Negeri untuk divalidasi ke dalam jabatan fungsional sehingga dapat dilaksanakan pelantikan oleh Pemda. Kab. B.S guna memenuhi batas deadline 30 Mei 2022, sehingga tidak ada dugaan dan kesan Pemda. Kab. B.S dalam melaksanakan pengusulan baru tersebut secara random tanpa acuan pedoman yang jelas.
Saat ditanya awak media, apakah Pemkab. B.S sudah dapat dibilang telah menindaklanjuti 2 (dua) Surat Ditjen Otda Kemendagri dimaksud ? Cik yon menjawab, “ iya, tapi setengah hati, karena diduga terkesan seperti ada kepentingan yang menghalangi Bupati B.S untuk melaksanakannya sepenuh hati,” tutup Cik yon. (Ali/Online/11)