Wordpers.id, Kota Bengkulu – Walikota Bengkulu Helmi Hasan tanggal 2 Juni telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN dan PTT dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
SE nomor 800/11/BKPP.2 itu dibuat sebagai tindak lanjut dari SE Menpan RB nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru.
Dalam SE itu dijelaskan tentang penyesuaian sistem kerja, tentang dukungan SDM, dukungan infrastruktur sarana dan prasarana. Berikut SE Walikota Bengkulu tersebut.