Wordpers.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (19/2/2025) melakukan serahterima berkas dua orang tersangka pengedar narkoba dari penyidik Kepolisian.
Dua orang tersangka yang diserahkan penyidik yakni inisial DHS dan AH dengan barang bukti yang diserahkan untuk persidangan seberat 42.18 gram dari barang bukti kurang lebih 5 KG ganja hasil penangkapan.
Usai pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan untuk kelancaran proses penuntutan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Malabero Bengkulu.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan melalui Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak mengatakan secepatnya berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
” Untuk kedua tersangka oleh jpu bakal didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Kedua Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati,”Kata Kasi Intel Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak. (Red)