Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU, Rohidin Bakal Disidang di Bengkulu

Bengkulu– Berkas perkara tiga terdakwa dugaan korupsi yang menjerat Rohidin Mersyah, Eviansyah dan Isnan Fajri telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jum’at (21/3/2025).

Hal tersebut dibenarkan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum selanjutnya segera merampungkan rencana dakwaan agar ketiga tersangka yang sekarang berstatus terdakwa segera menjalani persidangan.

“Hari ini (Jum’at-Red) penyidik resmi melimpahan berkas tiga terdakwa yakni Rohidin Mersyah, Eviansyah alias anca dan Isnan Fajri ke JPU,”kata Tessa Mahardika

Lebih lanjut, Tessa Mahardika menyebut tim penyidik Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan berkas para terdakwa ke pengadilan untuk disidangkan.

“Rencananya sidang mantan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (dkk-Red) bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,”ujar Tessa Mahardhika.

Sementara Aan Julianda selaku kuasa hukum mantan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membenarkan kliennya hari ini Jum’at (21/3/2025) menjalani pelimpahan P21 di Gedung KPK Merah putih Jakarta dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Selama perjalanan proses penyidikan klien kami mengikuti seluruh tahapan secara koperatif dan ⁠penyidik KPK juga bekerja secara terbuka dan objektif. Kami selaku kuasa hukum mantan gubernur Rohidin Mersyah siap mengawal proses persidangan yang direncanakan berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,”pungkasnya (Red)

BACA JUGA:  Otomotif Award 2022, All New Honda Vario 160 Motor Terbaik di Indonesia

Posting Terkait

Jangan Lewatkan