BKD Mukomuko Siapkan 87000 SSPT Targetkan 1,5 Milyar Pajak Bumi Bangunan

Genjot Capaian PBB-P2, BKD Mukomuko Gencar Lakukan Sosialisai di 15 Kecamatan

Kabid Pendapatan II BKD Mukomuko Yulia saat Lakukan Sosialisasi PBB di Kecamatan
Kabid Pendapatan II BKD Mukomuko Yulia saat Lakukan Sosialisasi PBB di Kecamatan

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Guna menginformasikan ke masyarakat untuk taat serta meningkatkan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Mukomuko, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko melalui Bidang pendapatan Gencar adakan Sosialisasi PBB-P2 di seluruh Kecamatan.

Sebelumnya, Kegaiatan Sosialisasi ini sudah dilakukan di enam kecamatan yaitu kecamatan Malin Deman, Air Rami, Ipuh, Sungai Rumbai, Selagan Raya, Teras Terunjam pada Rabu (3/08). Untuk wilayah Kecamatan V koto disampaikan dengan ketetepan 4.095 lembar SPPT pajak PBB tahun 2022 tersebar di 10 desa, Untuk kecamatan Air Manjuto sebanyak 7.558 lembar SPPT Pajak PBB tahun 2022 dari 8 desa. (4/8)

Kepala Bidang Pendapatan II Yulia, SE.,M.Si menyampaikan Kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak untuk membayar pajak secara tepat waktu merupakan pondasi kokoh sebuah daerah untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang dalam upaya mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Karena pajak memiliki kontribusi yang sangat besar sebagai pendapatan sebuah daerah.

“ Untuk mencapai target Badan Keungan Daerah sudah mempersipakan 87000 SSPT dengan target pendapatan yang sudah ditentukan sebesar 1,5 Milyar dari pajak Bumi dan Bangunan, dengan mengejar target kita gencar melakukan langkah sosialisasi di setiap kecamatan” Sampai Yulia.

Lebih Lanjut Yulia menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi ini selain memberikan informasi atas manfaat dari pembayaran pajak kita juga mengali informasi langsung kepada petugas penagihan kendala dilapangan dalam upaya penagihan.

“ Ada dua kendala yang sering ditemukan dilapangan seperti data pajak yang ganda, obyek pajak yang tidak sesuai lagi, dengan kendala tersebut kita sudah mengajukan Perbub untuk penghapusan , tanpa ada regulasi hukum yang jelas kita tidak berani melakukan penghapusan karna data pendapatan sudah terdata oleh BPK,” Jelas Yulia.

BACA JUGA:  12 Ribu Hektar Lebih Hutan di Mukomuko Akan Dilepas

Yulia menyebutkan agar petugas pemungut PBB lebih aktif (jemput bola) dalam menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara guna mendukung pembangunan.

“Dengan semakin meningkatnya peran dan proporsi penerimaan sektor pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kita harus berupaya melaksanakan berbagai kebijakan strategis untuk menunjang proses pengelolaan, pengamanan dan peningkatan penerimaan PAD,” ungkapnya.

Selain itu, Yulia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah juga berkewajiban meningkatkan serta menggali potensi pajak bumi dan bangunan di sektor perdesaan dan perkotaan yang diiringi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak.

“Tentu dengan adanya sosialiasi ini, dapat menambah pemahaman petugas penagih pajak dalam menyoasilisasikan pentingnya bayar pajak sehingga pemahaman ini sampai kepada masyarakat” ujarnya.

Dirinya juga berharap bisa mendapatkan basis data dan grafik objek dan subjek pajak PBB yang akurat dan berkualitas sesuai kondisi mutakhir dari subjek dan objek pajak.

“Hal itu dapat kita wujudkan dengan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan manajemen pajak bumi dan bangunan, melakukan pendataan dan pemetaan terhadap objek dan subjek pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan serta meningkatkan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak,” Terangnya. (Bambang.S)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan