Aset Pemerintah Mukomuko Hilang, Praktisi Hukum: Ada Dugaan Penggelapan yang Dibiarkan

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dua mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Toyota Innova dan Mitsubishi Maven, dilaporkan hilang sejak tahun 2018. Meski hampir lima tahun berlalu, kasus ini belum menunjukkan kemajuan signifikan dan belum diproses ke meja hijau.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, mengarahkan pertanyaan terkait penanganan kasus tersebut ke Kepala Bidang Aset BKD, Ila Leniwati, SE. Namun, jawaban yang diberikan tidak memberikan kepastian. “Tim yang menangani kasus hilangnya dua mobil dinas itu ada di Inspektorat, jadi lebih baik konfirmasi ke mereka,” ujar Ila, Rabu (3/7/2024) yang lalu.

BACA JUGA:  SMPN 1 Kandat Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Kepala Sekolah: Mari Perkuat Silaturahmi dan Semangat Baru

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Rustam Efendi, SH, menegaskan pentingnya penelusuran lebih lanjut terkait keberadaan aset yang hilang. Ia menyebut, jika benar terjadi kehilangan aset, hal ini dapat berpotensi menjadi perkara pidana baru berupa penggelapan aset negara.

“Penggelapan aset pemerintah adalah pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 372 KUHP, penggelapan aset dapat dihukum penjara hingga empat tahun. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas keberadaan aset tersebut. Jika tidak, maka ada kemungkinan kasus ini sengaja diendapkan karena adanya upeti yang diterima oleh oknum tertentu,” kata Rustam kepada media ini, Selasa (19/11/2024.

BACA JUGA:  Anggota Dewan Fajar Anita Apresiasi Hadirnya Dokter Spesialis Jantung dan Kulit di RSUD Mukomuko

Rustam juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak mengusut kasus ini. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas aset milik negara, dan siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA:  Menghindari Risiko: Tantangan Ekstradisi Indonesia-Singapura

Aparat Diminta Transparan

Hingga saat ini, upaya media untuk menghubungi Kepala BKD dan Inspektorat terkait perkembangan kasus ini belum membuahkan hasil.

Kedua pihak tersebut masih bungkam mengenai hilangnya dua mobil dinas tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah (BMD) merupakan tanggung jawab pengguna barang. Jika ditemukan adanya kelalaian atau penghilangan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Kasus ini menambah deretan persoalan aset milik Pemkab Mukomuko yang belum teratasi. Dinas terkait bersama aparat penegak hukum diharapkan segera menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Red/Bbg)

BACA JUGA:  Ditengah Kenaikan BBM, Pungli di Sekolah Mukomuko Masih Marak, Dikbud dan APH Diminta Tindak Tegas!

Posting Terkait

Jangan Lewatkan