Praktisi Hukum: Anggaran Publikasi di Mukomuko Harus Transparan, Jangan Jadi Ladang Gratifikasi

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Baru baru ini, di Kabupaten Mukomuko ramai dugaan adanya pengaturan tidak transparan dalam kerja sama publikasi media di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko. pengelolaan anggaran untuk berita pariwara (infotorial) yang disebut bernilai fantastis dari APBD Perubahan 2024 dan menuai banyak kritik dan sorotan publik.

“Kami mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pengaturan jatah kerja sama media di Kesbangpol, terutama terkait berita pariwara dan infotorial. Kami sedang menelusuri bukti dan keterangan untuk membawa hal ini ke ranah hukum jika terbukti benar,” ujar Ketua AMBO Mukomuko, Rito, Kamis (19/11/2024).

Rito juga menyoroti ketidakadilan yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mukomuko terhadap media yang telah terverifikasi. Ia menyebut, dari 43 media yang memenuhi syarat kerja sama, banyak yang tidak mendapatkan alokasi anggaran yang layak.

“Diskominfo seharusnya menyurati OPD untuk memastikan semua media terverifikasi mendapatkan porsi yang jelas. Ketidakadilan ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap peran penting jurnalistik dan perusahaan pers online,” tegasnya.

Ia menambahkan, media online memikul tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi pembangunan daerah, namun kerap kali diabaikan.

“Biaya operasional, seperti domain dan hosting, serta tanggung jawab liputan adalah beban berat. Media online juga berkontribusi besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ini seharusnya dihargai,” jelasnya.

Persoalan ini semakin mencuat setelah sejumlah Kepala Biro media online di Mukomuko mengungkapkan perbedaan besar dalam dana yang diterima dari Diskominfo.

“Saya hanya menerima dua kali pembayaran tahun ini, totalnya bahkan tidak mencapai Rp10 juta,” ujar seorang Kepala Biro yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA:  Dua Spesialis Pencurian Kotak Amal Diburu Polisi

Sorotan Praktisi Hukum: Potensi Gratifikasi

Menanggapi dugaan ini, Praktisi Hukum Rustam Efendi, SH, menyerukan perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publikasi.

“Anggaran publikasi dari APBD, yang jumlahnya besar, harus dibuka ke publik untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Jika terbukti ada praktik pengkondisian, ini jelas mengarah pada dugaan gratifikasi yang melanggar hukum,” kata Rustam.

Ia juga menegaskan pentingnya tindakan hukum terhadap pejabat yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Jika benar terjadi, harus ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum. Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya untuk kepentingan publikasi digunakan untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum tertentu,” tegas Rustam.

Harapan Transparansi dan Akuntabilitas

Ia berharap agar pemerintah daerah lebih transparan dan adil dalam pengelolaan anggaran publikasi.

“Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal kepercayaan dan integritas pemerintah daerah. Jika tidak segera ditangani, persoalan ini akan merusak citra pemerintah Kabupaten Mukomuko,” tutup Rustam.

Sementara itu, Pihak Kesbangpol saat dihubungi Via Wa belum memberikan Keterangan lebih lanjut.(Red/BBg)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan