Wordpers.id, Mukomuko – Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Karya Agro Sawitindo (KAS) dan PT Karya Sawitindo Mas (KSM) menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif daerah. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko, Damsir, menilai langkah tersebut tidak mencerminkan prinsip kemitraan yang sehat antara investor dan pemerintah daerah.
Damsir menegaskan, keputusan PHK yang diambil tanpa proses komunikasi terbuka dengan pekerja merupakan tindakan yang tidak bijak dan berpotensi melanggar hak-hak tenaga kerja. Ia menyebut, kebijakan sepihak tersebut mencerminkan sikap yang tidak mengedepankan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Keputusan seperti ini seharusnya tidak diambil secara sepihak. Investasi yang masuk ke daerah harus memberikan dampak positif bagi masyarakat, bukan justru memperburuk kondisi ekonomi warga melalui PHK massal,” ujar Damsir, Rabu (8/4).
Ia menambahkan, DPRD Mukomuko siap mengambil langkah konkret apabila menerima laporan resmi dari para pekerja yang terdampak. Salah satu upaya yang akan ditempuh adalah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan, pemerintah daerah, serta perwakilan pekerja guna mengkaji persoalan tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Efisiensi usaha, lanjutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek kemanusiaan dan ketentuan hukum.
“DPRD akan bersikap tegas. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban kebijakan yang merugikan. Setiap keputusan perusahaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun kepada publik,” tutupnya.
Pewarta : Bambang





























