Bengkulu, Word Pers Indonesia – Perkara yang menjerat Satrian Wibianto menjadi sorotan publik setelah kuasa hukumnya, Rustam Efendi, S.H., MBA, menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan secara terbuka pada Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Rustam, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara fakta yang terjadi di lapangan dengan konstruksi hukum yang dibangun dalam perkara kliennya. Ia menilai sejumlah fakta penting belum tercermin secara utuh dalam proses hukum yang berjalan.
“Pada hari ini kami menegaskan bahwa ada persoalan serius dalam perkara ini. Kami melihat adanya perbedaan antara fakta yang terjadi di lapangan dengan konstruksi hukum yang digunakan. Situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keadilan seseorang di hadapan hukum,” ujar Rustam Efendi, Rabu (18/2/2026).
Rustam menjelaskan, persoalan yang muncul bukan sekadar perbedaan pandangan hukum. Ia menyebut terdapat sejumlah bukti pendukung dan keterangan saksi yang dinilai relevan namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam konstruksi perkara.
Dalam sistem peradilan pidana, lanjutnya, setiap proses harus berjalan berdasarkan fakta objektif, profesionalitas aparat, serta prosedur hukum yang sah. Jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian, maka mekanisme koreksi melalui jalur hukum harus ditempuh.
“Hukum tidak boleh berjalan di ruang gelap. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diuji secara terbuka. Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Rustam menyatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Di antaranya menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, mengajukan pengaduan apabila ditemukan pelanggaran prosedur, serta membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan institusi yang lebih tinggi, baik internal maupun eksternal.
Ia juga tidak menutup kemungkinan membuka persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas apabila proses hukum dinilai tidak berjalan secara objektif dan transparan.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Rustam menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan semata-mata demi kepentingan kliennya, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam menjaga marwah hukum agar tetap berdiri di atas prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara hingga tuntas dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Alfrido Ap
Editor: Anasril





























