BS, wordpers.id – Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi berkoordinasi dengan pihak BKN terkait pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sebanyak 526 ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan yang diblokir pihak BKN.
Hasilnya, pihak BKN bersedia dan sepakat membuka pemblokiran SAPK dengan syarat pihak Pemkab BS harus melakukan tindak lanjut yang diinstruksikan pihak KASN atau para ASN yang dimutasikan beberapa waktu lalu dikembalikan lagi ke posisi semula.
“Kami memohon bantuan kepada pihak BKN agar pemblokiran dibuka kembali. Saat itu kami bertemu dengan Deputi Bidang Pengawasan Dan Kepegawaian BKN pusat, Otok Kuswandaru beserta jajarannya untuk memohon bantuan membuka blokir tersebut,” ujar Bupati.
Pihak BKN, sambung Bupati, sepakat dan bersedia untuk melakukan pembukaan pemblokiran SAPK ASN dengan syarat tindak lanjut dari KASN harus dilakukan atau orang yang dimutasikan beberapa waktu lalu harus dikembalikan lagi.
“Kita tidak bisa gelar mutasi karena tidak ada izin dari Mendagri. Karena aturan Mendagri setelah pemilu tidak boleh melakukan mutasi jabatan,” ungkap Bupati.
Untuk itu BKN akan menyurati Mendagri dan KASN untuk memberi izin kepada pihak Pemkab BS melakukan mutasi. Untuk mengembalikan ASN yang dimutasikan sebeluknya kembali keposisi semula. (Al1)