Ombudsman Usulkan Seleksi CASN Dilaksanakan Setelah Pilkada, Begini Respon BKN dan PAN-RB

Word Pers Indonesia – Ombudsman RI mengusulkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK diundur setelah pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat pelaksanaan rapat kordinasi terkait pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024 dan netralitas penyelengaraan pelayanan publik dalam pemilihan Pilkada di Auditorium Gedung Ombudsman RK Jakarta, Kamis (2/5/2024) lalu.

Najih mengatakan, salah satu alasan pihaknya mengusulkan seleksi CASN dibuka setelah Pilkada karena isu keterlibatan aparatur daerah dan aparatur pusat saat pelaksanaan Pemilu sebelumnya disebutkan pada sidang Mahkamah Konstitusi.

“Dalam catatan putusan Mahkamah Konstitusi itu sangat jelas, meskipun dari putusannya tidak mengaitkan proses keterlibatan ASN namun hal itu sudah mengurangi nilai demokrasi. Kedepannya netralitas aparatur negara dan ASN harus diperbaiki,” kata Najih.

“Semua hal itu dapat menjadi catatan
Bawaslu agar lebih meningkatkan kualitas pengawasan apalagi jelang pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan. Keputusan harus diambil secara maksimal supaya kualitas ASN di jaga,” sambungnya.

Ia mengusulkan agar seleksi CASN dapat dilaksanakan setelah Pilkada serentak sebagai upaya mencegah dugaan kecurangan kembali terulang seperti yang terjadi dalam Pemilu 2024.

“Seleksi CASN ini dapat ditunda sampai selesai Pilkada agar agar tidak dijadikan komoditas politik. Pending dulu, jangan sampai seleksi CASN menjadi komoditas bagi aktor-aktor politik, misalnya janji yang mendukung kepala daerah tertentu akan dijadikan CASN,” katanya

Ombudsman menyampaikan untuk semua kepala daerah diberikan pembekalan untuk isu-isu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan peningkatan kualitas layanan publik.

“Isu pelayanan publik itu mandat konstitusi untuk melindungi masyarakat Indonesia, mensejahterakan rakyat. Sangat penting ketika pelayanan publik tidak disadari, ini isu penting yang harus dibawa kepala daerah. Bagaimana agar seleksi CASN dan netralitas ASN dalam Pilkada mampu menghalang campur tangan ASN di pusat dan daerah pada penyelenggaraan Pilkada,” kata dia.

BACA JUGA:  Penerimaan CPNS Pemprov Bengkulu 2024 Dimulai: Ini Jadwal, Syarat, Formasi, Link, dan Cara Daftar Resmi dari BKN

Dia menegaskan bahwa Netralitas ASN harus ditonjolkan dalam prakteknya layanan publik saat Pilkada tidak boleh ada maladministrasi, tidak boleh terdapat penundaan dan ASN jangan terlibat kegiatan politik.

Tanggapan BKN dan PAN-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar menyampaikan bahwa kekhawatiran tidak akan terjadi terkait penundaan pelaksanaan seleksi CASN 2024 bakal terjadi perubahan data akibat proses politik di daerah.

“Kekhawatiran adanya data baru yang tumpang tindih dimasukkan karena proses politik di daerah menurut kami tidak (akan terjadi) karena mereka harus tercantum data di database BKN,” jelas MenPAN RB dikutip dari Instagram @kemenpanrb.

Lebih lanjut Azwar mengatakan, pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK tidak mungkin ditunda karena sudah terjadwal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Keputusan itupun sudah disepakati bersama Komisi II DPR

“Penyelesaian tenaga non-ASN (honorer) selambat-lambatnya diselesaikan pada Bulan Desember (2024),” ungkap Azwar

Proses seleksi CASN sangat menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas. Setiap tahapan proses seleksi dilakukan secara ketat karena setiap peserta akan menempuh dua alat pemindai wajah.

Terkait pernyataan Ombudsman yang meminta pendaftaran CPNS dan PPPK ditunda agar tidak dijadikan komoditas politik pada momen Pilkada 2024. Dia mengatakan proses politik tersebut tidak akan berpengaruh pada seleksi CASN. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan