BNNP Bengkulu Tangkap Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, ASN Seluma Terlibat

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Seluma inisial ST ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu atas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu (30/9/21) siang.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman mengatakan ST ditangkap bersama kelima rekannya yakni HK, MM, DA dan SP yang diduga sama-sama melakukan penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda.

“ST MM dan HK ditangkap Tim Berantas BNN atas laporan warga tengah melakukan pesta narkoba di perumahan Graha Mas Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu” kata Supratman dalam konferensi persnya di Kantor BNN Bengkulu, Kamis (30/9/21).

Dari keterangan ketiganya, lanjut Supratman, barang bukti adalah milik HK yang didapat membeli dari rekannya DA warga Kelurahan Kandang Mas.

“Usai mendapati keterangan itu DA kami tangkap di kediamannya pada sore hari bersama barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu” terang Supratman.

“Nah di hari yang sama, setelah kami introgasi ternyata DA juga menjual 8 paket sabu pada SP yang kami tangkap hari itu juga” lanjut Kepala BNN Provinsi Bengkulu.

Dari keterangan DA selaku aktor utama pada kasus ini, dirinya telah melakukan bisnis penjualan narkoba sejak satu bulan lalu. DA mendapatkan suplai barang haram ini dari seorang bandar berinisial AN yang saat ini tengah menjadi buruan BNN.

Adapun dari hasil penangkapan itu BNN Bengkulu mengamankan barang bukti berupa 11 paket jenis sabu bernilai Rp3 juta, 1 unit handphone jenis xiaomi, 1 Hp merk Redmi, 1 timbangan digital, 2 plastik bening untuk pemaketan, dan 2 set alat hisap sabu.

“Masing-masing kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar” pungkas Supratman.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan