Bocor Halus: Dewan Provinsi Bengkulu Terkait Pokir, Menunggu Panggilan Kejati?

Mendagri Cium Aroma Korupsi Pokir di seluruh Indonesia

Pokok Pikiran (Pokir)  Dua kata manis yang seharusnya menyalurkan denyut rakyat ke aspal jalan, air irigasi, atau kios UMKM. Tapi di banyak daerah, Pokir justru jadi kata sandi untuk satu hal: celah basah korupsi berjamaah.

Di Nusa Tenggara Barat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah angkat suara. Dengan nada keras, Tito mengingatkan, Pokir hanya sah jika datang murni dari aspirasi Dapil anggota DPRD.

Bukan titipan luar dapil, bukan main atur vendor, bukan proyek bagi-bagi fee. Pokir harus milik rakyat, bukan milik kelompok.

“Silakan Pokir masuk APBD, tapi harus aspirasi Dapil. Jangan legislatif atur rekanan, atur proyek  itu hak eksekutif. Kalau dilanggar, ya inilah lubang korupsi,” tegas Tito.

Mendagri tidak sedang berkhayal. Ia menunjuk kasus nyata: Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur  anggota DPRD kena seret KPK. Pokir dipaksa masuk meski di luar dapil, vendor diatur, fee dibagi di muka.

Lalu bagaimana Bengkulu? Di Provinsi ini, aroma yang sama mulai tercium.

Bedanya, Pokir di Bengkulu lebih banyak dialokasikan ke proyek publikasi dan sosialisasi reses.
Labelnya: “peningkatan partisipasi publik”, “penyebaran informasi Dewan”.
Prakteknya: honor media, advertorial, diseminasi rapat.

Hasilnya?
Warga desa masih menunggu jalan yang tak kunjung dicor. Sawah kering tetap kering. Tapi di portal berita, foto anggota dewan rajin muncul: reses, kunjungan kerja, rapat paripurna.
Publikasi jalan, infrastruktur mandek.

Dan sekarang, lubang skandal itu terbuka makin lebar.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan total 7 ASN Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tersangka.
Mereka disangka menilap anggaran lewat perjalanan dinas fiktif, laporan SPJ dobel, hingga dugaan aroma korupsi penyalahgunaan Pokir, mark-up kegiatan publikasi.

Inilah daftar resmi para tersangka:

ER — Mantan Sekwan

DA — Bendahara

RZ — PPTK/Kasubag Umum

AY — Pembantu Bendahara

RP — Pembantu Bendahara

RM — ASN staf

LF — ASN staf

Terbaru, R-M dan L-F jadi tambahan tersangka. Keduanya sudah ditahan  satu di Rutan Bengkulu, satu di Lapas Perempuan.

Total kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 3 miliar, belum termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir dari total anggaran Sekretariat DPRD Bengkulu yang menyentuh Rp 130 miliar.

Masalahnya: PNS hanya operator. Yang menentukan arah Pokir  ke mana anggaran publikasi disalurkan, media mana yang dapat, vendor mana yang dipegang  bukan staf, tapi politisi.
Dan di sinilah bom waktu itu berdetak.

Bocoran informasi yang diterima jurnalis menyebut, semua anggota DPRD Provinsi Bengkulu akan dipanggil dalam waktu dekat dan diperiksa secara maraton oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Status mereka: saksi.

BACA JUGA:  Petasan Mercon Kembali Picu Ledakan di Tulungagung, Rumah dan Mobil Rusak Akibat Balon Udara Jatuh

Tapi publik tahu, hari ini saksi, besok bisa jadi tersangka kalau duit mengalir ke kantong pribadi.

Pokir memang hak Dewan, tapi kalau dia jadi jalan bagi proyek titipan, fee, dan SPJ palsu, ya harus diaudit. Harus diusut. Banyak Pokir isinya proyek jalan yang fiktif, sekarang publikasi pun jadi modus baru.”

Bengkulu sedang diuji

Publik punya catatan: Pokir bukan papan nama reses. Bukan poster rapat paripurna.

Pokir semestinya cor semen di jalan berlubang, bukan slip honor untuk foto berita yang hanya jadi arsip di situs DPRD.

Kini bola panas di tangan Kejati Bengkulu. ASN Setwan sudah dijadikan tumbal awal. Tapi skenario besar hanya akan terkuak kalau deretan legislator  yang duduk nyaman di kursi empuk gedung dewan  ikut diperiksa, dibongkar, dan kalau terbukti, diseret ke meja hijau.

Dasar hukum Pokir DPRD yang kuat dalam sistem pemerintahan Indonesia, diantanya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 178 menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Usulan Pokir termasuk dalam fungsi anggaran karena disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Pokir DPRD diatur sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam hal ini, anggota DPRD wajib menyampaikan Pokir yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Permendagri Nomor 25 Tahun 2021. Aturan ini memperkuat posisi Pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pokir diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan.

Selain itu, apakah anggota DPRD wajib mengawal atau mengerjakan Pokir?

Dalam regulasi yang ada, anggota DPRD hanya memiliki kewajiban untuk mengusulkan Pokir. Anggota DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan kebutuhan itu diterjemahkan dalam bentuk Pokir yang disampaikan kepada eksekutif.

Mengawasi Pelaksanaan. Dimana setelah Pokir masuk dalam RKPD dan APBD, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Namun, tidak ada aturan yang mewajibkan anggota DPRD untuk langsung melaksanakan atau menjadi pelaksana proyek Pokir. Hal ini justru bertentangan dengan prinsip pemisahan tugas antara legislatif dan eksekutif. Pelaksanaan proyek merupakan tugas OPD di bawah pemerintah daerah, bukan anggota DPRD.

Vox Populi Vox Dei (Suara rakyat adalah suara Tuhan) Tapi di Bengkulu, suara itu belakangan tenggelam di kertas SPJ, nota publikasi, dan potongan press release.

Rakyat menunggu: kapan gedung DPRD bersuara lagi bukan hanya di baliho reses, tapi di gedung sidang pengadilan.

Opini Publik | Vox Populi Vox Dei
Writer: F. Watania

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan