“Bongkar! Kades Tulungagung Diduga Suap DPRD Demi Cairkan Dana Hibah, KPK: Ini Kejahatan Sistemik!”

Tulungagung, Word Pers Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak Jawa Timur. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan tiga warga Tulungagung sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) DPRD Jatim periode 2019–2022.

Ketiganya yakni Sukar, mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman; serta dua pihak swasta, Wawan Kristiawan dan Ahmad Royan. Mereka ditetapkan sebagai pemberi suap kepada anggota DPRD Jatim agar proposal hibah Pokmas dari wilayahnya diloloskan.

“Dari 21 tersangka yang kami tetapkan, empat merupakan penerima suap, dan 17 lainnya adalah pemberi suap, termasuk tiga warga Tulungagung tersebut,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui kanal resmi YouTube KPK, Kamis (2/10/2025).

Skema Busuk “Ijon” di Balik Hibah Pokmas

Dalam rilis resminya, KPK menyebut empat penerima suap yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dua mantan wakil ketua, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad.
Mereka diduga menerima aliran dana dari para pemberi suap untuk “meloloskan” proposal hibah Pokmas dengan nominal bervariasi.

Asep mengungkapkan, sistem penyaluran hibah ini diselewengkan dengan pola ijon—di mana calon penerima hibah harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu agar proposal mereka disetujui.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat malah dijadikan alat transaksi politik. Ini penyimpangan yang sudah sistemik dan merusak moral penyelenggara negara,” tegas Asep.

Menurut KPK, praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi ladang bancakan politikus dan oknum kepala desa di sejumlah daerah Jawa Timur.

“Saat reses, anggota DPRD membawa aspirasi masyarakat. Namun dalam praktiknya, ada kelompok tertentu yang memanfaatkan celah itu untuk menguasai aliran hibah,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Warga Simeulue Dihina Via FB, Ippelmas Aceh Barat Minta Aparat Usut Tuntas Pelaku

Tulungagung Jadi Sorotan

Kasus hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Pasca OTT, puluhan pejabat dan kepala desa dipanggil sebagai saksi, termasuk Sukar, yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Karanganom.

Sukar sempat dicegah bepergian ke luar negeri dan akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya pada 2024 dengan alasan ingin fokus pada keluarga. Namun, langkah tersebut kini dianggap sebagai manuver menghindari jerat hukum.

“Penetapan tersangka terhadap tiga warga Tulungagung membuktikan bahwa praktik suap ini melibatkan jejaring luas hingga ke tingkat desa. Kami akan terus menelusuri ke mana uang itu mengalir,” tutup Asep.

Dengan temuan ini, KPK menegaskan bahwa korupsi hibah Pokmas DPRD Jatim adalah kejahatan berjamaah yang mencoreng wajah pemerintahan daerah.

Reporter: Agris
EDitor: Agus .A

Posting Terkait

Jangan Lewatkan