BPD Bengkulu Utara, Peraturan Menuai Polemik

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2021 pemotongan tunjangan badan permusyawaratan desa (BPD) Bengkulu Utara pada Wakil Ketua dan Sekretaris BPD serta operasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah Bengkulu Utara terkesan tak adil.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua forum badan permusyawaratan desa (BPD) kabupaten Bengkulu Utara Irwandi s,ip yang juga salah satu ketua BPD desa Simpang ketenong kec.kerkap kab.Bengkulu Utara.

“Kebijakan yang dilakukan oleh bupati Bengkulu Utara ini bisa menjadi polimik di setiap desa adanya pemotongan gaji wakil ketua dan sekretaris BPD dan operasional mengingat kecilnya tunjangan BPD saat ini dibandingkan pendapatan perangkat desa hal ini terkesan tak adil” ungkapnya.
, saat ditemui awak media ini Kamis(1/4/2021).

Selaku ketua forum BPD kabupaten Bengkulu Utara, Ia menyampaikan, mengapa wakil ketua dan Sekretaris yang di potong, hal itu nantinya menjadi kesenjangan di setiap anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang ada di daerah ini.

Lanjutnya

Diketahui Dalam perbub Nomor 11 Tahun 2021 perubahan Perbub nomor 4 Tahun 2021 Tentang tata cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021, dalam lampiran perbub tersebut berimbas pada Tunjangan Perangkat Desa Mulai dari Sekdes, Kasi, Kaur dan Kepala Dusun terpotong, Operasional Pemerintah Desa, Operasional BPD juga terpotong, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD dan Tunjangan Tenaga Kerja (JKK dan JKM) semuanya terpotong, namun Tunjangan Kepala Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD masih tetap bertahan, ini akibat dari penarikan DAU oleh pusat dan Reforusing Anggaran Bengkulu Utara.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya forum BPD pernah menyampaikan kenaikan gaji kepihak Pemerintah daerah, akan tetapi malah dipotong.

BACA JUGA:  Oknum Guru SD 3 Tahun Tidak Mengajar, Gaji Jalan Terus, Pemda Kota "Diam"

“Sebelumnya Kami menyampaikan naik gaji ke pemda, eh malah di potong dengan alasan rekofusing akibat dampak covid 19,” terangnya.

Forum badan permusyawaratan desa (BPD) bengkulu Utara berharap kepada bapak Bupati Bengkulu Utara agar dapat meninjau ulang atas kebijakan tersebut.(Djanggo)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan