BPOM Klarifikasi Soal Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan

Jakarta, Wordpers.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media dan media sosial mengenai temuan etilen oksida (EtO) pada produk mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit oleh otoritas Taiwan.

BPOM menyebut telah menerima laporan dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood) selaku produsen. Produk yang ditemukan di Taiwan diketahui bukan merupakan ekspor resmi dari produsen ke negara tersebut. “Ekspor produk diduga dilakukan oleh pihak trader dan bukan importir resmi dari produsen, serta tanpa sepengetahuan produsen,” demikian penjelasan BPOM dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Saat ini, Indofood tengah melakukan penelusuran terhadap bahan baku serta penyebab temuan tersebut. Hasilnya akan segera dilaporkan ke BPOM. BPOM juga menegaskan perbedaan standar antara Taiwan dengan negara lain. Taiwan menerapkan aturan kadar EtO total harus tidak terdeteksi, sementara standar di Indonesia, Amerika, maupun Uni Eropa menggunakan syarat berbeda, yakni memisahkan batas EtO dengan kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya. Hingga kini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai badan internasional di bawah WHO/FAO juga belum mengatur batas maksimal residu EtO.

BPOM memastikan produk Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit telah memiliki izin edar dan boleh beredar di Indonesia sehingga tetap aman dikonsumsi. BPOM pun mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tetap cerdas sebagai konsumen dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli maupun mengonsumsi produk pangan olahan.(*)

Editor: Anasril

BACA JUGA:  Belasan Ekor Sapi Mati Usai Disambar Petir di Aceh Jaya

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed