Tulaungagung, Wordpers.id – Telah terjadi perlakuan keji yang dilakukan oleh Ustad di sebuah pondok pesantren di Ngunut, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Pemerkosaan secara brutal dilakukan kepada 12 santri lelaki berusia 8-12 tahun.
Pelakunya, seorang ustaz, AIA (26), sekaligus bapak kamar di pondok pesantren tempat para korban menimba ilmu agama. Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengaku saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini cukup brutal. Baca BAP-nya saja saya sampai menangis, ucap Kapolres, Kamis (24/4/2025).
Kapolres mengatakan para korban jauh dari orang tuanya untuk menuntut ilmu. Namun di pondok pesantren justru mendapat perlakuan kejam dari gurunya.
Para korban diperkosa secara brutal oleh pelaku. “Tergambar dari hasil visum itu,” tegas Kapolres.
Kejahatan ini dilakukan sejak Maret 2024 sampai Maret 2025. Korban menerima perlakuan tak senonoh ini antara 2 kali, hingga bahkan ada yang 20 kali. Setiap melakukan AIA melakukan kekerasan agar para korban tidak melawan.
Akibat sikap kejamnya itu, para korban tidak berani berteriak atau melapor ke pimpinan pondok pesantren. Akibatnya para korban mengalami trauma kejiwaan yang sangat berat.
“Secara fisik mereka masih bisa ceria saat bertemu temannya, karena masih anak-anak. Tapi secara psikologis mereka mengalami tekanan yang sangat besar,” tutur Kapolres
Karena itu Polres Tulungagung juga melakukan trauma healing (penyembuhan trauma) kepada para korban. Polres Tulungagung menggandeng Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.
Lembaga yang dibentuk Pemkab Tulungagung ini memang dikhususkan untuk mendampingi anak-anak yang menghadapi masalah, termasuk anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Selain 7 santri yang jadi korban, ada 5 santri lainnya yang berhasil mengelak saat akan dipaksa AIA. Polisi masih mendalami pengakuan AIA untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.
Kasus ini terungkap karena kecerahan salah satu orang tua santri yang melihat perubahan sikap anaknya menjadi pemurung. Setelah didesak, salah satu santri ini mengaku telah dicabuli oleh bapak kamarnya.
Unit Personalia PPA Satreskrim Polres Tulungagung bekerja maraton untuk melengkapi alat bukti. Saat AIA tiba kembali di pondok pesantren pada Kamis (17/4/2025) pukul 04.00 WIB, polisi menangkapnya. Usai AIA menjalani penyidikan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.(Agris)