Bupati Musi Banyuasin Susul Bapaknya Alex Noerdin ke Sel KPK

Dok liputan 6

Jakarta, Wordpers Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek usai tertangkap tangan membawa uang senilai Rp1,5 miliar ke Jakarta, Jumat (15/10/21).

KPK tengah mendalami tujuan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin membawa uang sebesar Rp1,5 miliar ke Jakarta.

Dodi Alex ditangkap saat bersama ajudannya, Mursyid di lobi hotel wilayah Jakarta. Dalam penangkapan itu, KPK turut menyita uang sebesar Rp1,5 miliar yang ditaruh di dalam sebuah tas berwarna merah.

“Itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/21).

Setyo mengatakan, uang yang telah disita untuk sedang didalami penyidik. Setidaknya, terdapat dua hal yang akan didalami penyidik mengenai uang tersebut.

“Nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut,” ujar Setyo dilansir dari media nasional.

KPK juga akan mendalami maksud dan tujuan Dodi membawa uang tersebut.

“Untuk apa keperluannya? Atau kepentingannya?” tutur Setyo.

Diketahui, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muba. Tak hanya Dodi, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Dina PUPR Pemkab Muba, Herman Mayori; Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Penetapan tersangka terhadap Dodi yang merupakan anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan sejumlah pihak lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang diringkus dalam OTT pada, Jumat (15/10/2021) malam kemarin.

BACA JUGA:  Eks Direktur dan 6 Pegawai RSUD Mukomuko Ditetapkan Tersangka Korupsi 2026-2021

Dodi Reza Alex Noerdin diduga menerima suap sekitar Rp2,6 miliar dari Suhandy yang mendapat empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Muba. Sebagian suap itu telah diserahkan Suhandy kepada Dodi Reza melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dodi langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan KPK Kavling C1. Saat keluar Gedung KPK untuk dibawa ke sel tahanannya, Dodi yang telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye enggan menjelaskan maksudnya membawa uang itu.

Dodi berjanji akan menjelaskan kasus suap yang menjeratnya, dan maksudnya membawa uang itu suatu hari nanti.

“Nanti saya akan jelaskan,” kata Dodi.

Dodi Reza Alex Noerdin adalah anak koruptor yang jadi koruptor. Ia adalah Bupati Musi Banyuasin periode 2017—2021.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi Golkar dua periode yakni 2009—2014 dan 2014—2016. Ia merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan