Word Pers Indonesia – Nasib nahas menimpa TS (43) tersangka kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Ia tewas setelah mendapatkan penganiayaan dari sesama tahanan di dalam ruang sel.
Perbuatan TS yang mencabuli anak kandungnya sendiri diduga membuat para tahanan lain geram hingga melakukan penganiayaan tersebut.
TS yang merupakan warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, meninggal dunia di Rumah Sakit Sultan Sei Rampah, Sabtu (26/9/2020).
Ia meninggal dunia setelah mengalami luka disekujur tubuhnya karena dihajar ramai-ramai oleh para tahanan lainnya.
Akibat kematiannya ini pun kini sedang didalami oleh Polres Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, TS sebelumnya ditangkap atas laporan dari istrinya R Butar-Butar karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Disebutkan, anak kandungnya itupun sampai hamil karena perbuatannya.
Setelah ditangkap, tersangka TS pun dijebloskan ke dalam sel yang sudah dihuni oleh sejumlah tahanan lainnya.
Diduga karena kasus cabulnya ini diketahui oleh para tahanan lain, membuat para tahanan geram dan melakukan penganiayan di dalam sel.
“Jadi hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel, dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pencabulan putrinya tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.”
“Setelah itu tersangka langsung dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan,” ujar Robin Simatupang, Minggu,
Namun, lanjut Robin, tersangka tersebut baru meninggal dunia sekitar pukul 06.10 WIB.
Dari RS Sultan Sulaiman jasad TS dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk selanjutnya menjalani autopsi.
Diakui Robin, saat ini sudah ada puluhan tahanan yang ada di dalam sel yang dimintai keterangan.
“Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan,” kata Robin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Robin, bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.
“Ditambah lagi sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi,” kata Robin.
Sebelumnya, pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.
Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.
“Berdasarkan adanya laporan tersebut, dilakukanlah penahananan terhadap tersangka,” kata Robin.
Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.S
Sumber: TRIBUNNEWS.COM