Word Pers Indonesia – Komisioner KPU RI, Idham Holik menyatakan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 yang dilantik harus mundur jika ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Caleg terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham kepada awak media, Kamis, (18/04/2024).
Idham menjelaskan aturan caleg terpilih yang dilantik harus mengundurkan diri itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.
“Putusan MK itu berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” terangnya
Idham mengungkapkan, Pilkada serentak ini sendiri dijadwalkan bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang. Dimana, Pilkada serentak ini digelar setelah Pemilu 2024 dan caleg terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.
“Nah, para caleg terpilih itu akan dilantik pada bulan Oktober 2024 sementara masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024,” tegasnya.
Sebelumnya, MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu tahun 2024 untuk mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Sumber: Maklumat.id