Modus Kenalan di Facebook Berujung Curanmor, Residivis Lintas Provinsi Dicokok Polsek Tulungagung Kota
Tulungagung, Word Pers Indonesia – Jajaran Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menjalin hubungan melalui media sosial. Seorang pria berinisial S (49), warga Kabupaten Sidoarjo, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui Facebook.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis tersebut ditangkap di wilayah Kota Madiun setelah sempat berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang, menjelaskan peristiwa bermula pada 23 Juni 2026, ketika pelaku berkenalan dengan korban berinisial IS (47), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, melalui media sosial Facebook.
“Pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook, kemudian mengajak bertemu di Alun-Alun Tulungagung. Setelah itu korban diajak menginap di salah satu hotel di Tulungagung,” ujar Iptu Nanang, Rabu (8/7/2026).
Keesokan harinya, korban menjemput pelaku di hotel. Keduanya kemudian berkeliling Kota Tulungagung menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban sebelum singgah di kawasan pertokoan untuk membeli pakaian.
Setelah itu, pelaku mengajak korban menuju sebuah SPBU di sebelah barat Terminal Gayatri. Di lokasi tersebut, pelaku meminta korban berganti pakaian di toilet dengan alasan akan diajak makan malam bersama atasannya.
“Pelaku meminta korban berganti pakaian di toilet SPBU dengan dalih akan bertemu bosnya. Saat korban berada di dalam toilet, pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.
Saat korban keluar dari toilet, pelaku beserta sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AG 2176 RCS sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pelacakan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di wilayah Kota Madiun.
“Pada 7 Juli 2026, tim berhasil mengamankan pelaku di salah satu SPBU di wilayah Madiun. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Nanang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa S bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dan mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah.
“Pelaku merupakan residivis. Dari pengakuannya, ia pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Malang, Bantul, Purbalingga, Purwokerto hingga Tasikmalaya,” ungkapnya.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan melalui media sosial, terutama dengan orang yang belum dikenal secara langsung.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal karena modus kejahatan berbasis media sosial semakin beragam dan terus berkembang.
Editor: Anasril
