Lampung Utara, Word Pers Indonesia – Kematian Antoni, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang meninggal dunia saat menjalani penahanan di Polda Lampung, menyisakan duka mendalam sekaligus sejumlah pertanyaan bagi pihak keluarga.
Putri Rahayu dan Wiliyan Pratama, anak-anak almarhum Antoni, meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., agar kematian ayah mereka diusut secara transparan dan menyeluruh.
Didampingi kuasa hukum mereka, Ivin Aidiyan Fernandez, S.H., M.H., keduanya menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan awak media pada Senin (19/10/2026). Dengan berlinang air mata, mereka berharap tidak ada fakta yang ditutupi dan seluruh rangkaian peristiwa sebelum meninggalnya Antoni dapat diungkap secara terang.
Pihak keluarga menyoroti kondisi kesehatan Antoni yang disebut memburuk beberapa hari sebelum meninggal dunia. Menurut keterangan keluarga, mereka telah meminta agar Antoni mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis di luar tahanan melalui mekanisme pembantaran. Namun, permohonan tersebut disebut tidak dikabulkan oleh pihak Polda Lampung.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga meminta agar seluruh proses penanganan Antoni diperiksa secara objektif dan independen, mulai dari pengajuan pembantaran, pengawasan selama berada dalam tahanan, hingga tindakan medis yang diberikan sebelum ia meninggal dunia.
“Kami meminta agar proses ini dibuka secara transparan dan independen agar persoalan ini menjadi terang benderang,” tegas Ivin Aidiyan Fernandez.
KRONOLOGI SEBELUM ANTONI MENINGGAL DUNIA
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Antoni sempat mengajukan permohonan pembantaran karena kondisi fisiknya yang terus menurun.
Namun, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, permohonan tersebut disebut tidak dikabulkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Dokkes Polda Lampung.
Situasi kemudian dilaporkan memburuk pada malam harinya. Sekitar pukul 19.00–19.30 WIB, kondisi kesehatan Antoni disebut mengalami penurunan drastis hingga kritis dan tidak sadarkan diri.
Antoni selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih dua hari, Antoni dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.40 WIB.
Rentang waktu antara pengajuan pembantaran, keputusan atas permohonan tersebut, memburuknya kondisi kesehatan, hingga meninggalnya Antoni menjadi perhatian serius pihak keluarga.
Mereka meminta agar kronologi tersebut ditelusuri secara menyeluruh dengan mengacu pada rekam medis, hasil pemeriksaan kesehatan, serta dokumen resmi lainnya yang dapat menjelaskan kondisi Antoni sebelum meninggal dunia.
KELUARGA MINTA PRESIDEN DAN KAPOLRI TURUN TANGAN
Bagi keluarga, kepergian Antoni bukan hanya meninggalkan kesedihan mendalam, tetapi juga pertanyaan yang membutuhkan jawaban jelas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai penanganan kesehatan Antoni selama berada dalam tahanan.
Keluarga juga meminta agar proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penyebab kematian, tetapi turut menelusuri prosedur pengawasan tahanan, pertimbangan medis terkait permohonan pembantaran, serta langkah-langkah penanganan ketika kondisi kesehatan Antoni memburuk.
Kuasa hukum keluarga menegaskan pentingnya pemeriksaan yang objektif agar seluruh fakta dapat terungkap dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara ini serta memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Putri Rahayu dan Wiliyan Pratama, keadilan bagi ayah mereka menjadi harapan utama di tengah duka yang masih menyelimuti keluarga.
Keluarga mendesak agar kematian Antoni dalam tahanan Polda Lampung diusut secara transparan, profesional, dan menyeluruh. Mereka berharap seluruh pertanyaan mengenai penanganan kesehatan almarhum sebelum meninggal dunia dapat dijawab berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan resmi Polda Lampung atas keberatan keluarga, termasuk penjelasan mengenai permohonan pembantaran dan rangkaian penanganan medis Antoni, belum tercantum dalam informasi yang disampaikan kepada media.
Reporter: Iqbal
Editor: ANasril
