Mukomuko, Word Pers Indonesia – Kinerja penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Kabupaten Mukomuko tahun 2025 menunjukkan progres menggembirakan. Tahap II resmi tuntas disalurkan, termasuk pada Bidang Kesehatan dan KB Subbidang Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan senilai Rp1,7 miliar, sehingga total realisasi penyaluran Tahap II mencapai Rp10,9 miliar.
Tak berhenti di sana, DAK Fisik Bidang Air Minum bahkan telah lebih dulu masuk Tahap III dengan nilai salur Rp1,9 miliar pada tanggal 22 Oktober 2025. Secara akumulatif, KPPN Mukomuko telah mengalirkan Rp20,3 miliar DAK Fisik ke Kabupaten Mukomuko sejak awal tahun hingga Oktober 2025.
“Alhamdulillah penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Mukomuko berjalan lancar hingga Tahap II. Total penyaluran Tahap II sudah menembus 10,9 miliar rupiah dan sebagian bidang sudah masuk Tahap III,” ujar Kepala KPPN Mukomuko Wahyu Budiarso, saat dikonfirmasi Kamis (23/10/2025).
Wahyu menegaskan bahwa progres cepat ini sangat bergantung pada keseriusan Pemkab dan OPD teknis dalam memenuhi persyaratan dokumen penyaluran.
“Kami sangat mengapresiasi OPD di Pemkab Mukomuko yang bergerak cepat. Semakin cepat dana turun, semakin cepat masyarakat merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Saat ini, KPPN Mukomuko bersama Pemkab Mukomuko tengah mengejar target penyaluran DAK Fisik Tahap III dan rekomendasi. Pemerintah memberi angin segar lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025, yang memperpanjang batas penyampaian dokumen persyaratan penyaluran.
Semula tenggat pada 16 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, kini diperpanjang menjadi 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB.
“Perpanjangan ini sebagai mitigasi agar tidak terjadi gagal salur yang bisa menghambat capaian prioritas nasional. Kami berharap Tahap III di Kabupaten Mukomuko tetap bisa disalurkan secepatnya setelah semua persyaratan lengkap,” tutup Wahyu.
Dengan penyerapan yang terus dikebut, masyarakat Mukomuko diharapkan dapat segera menikmati layanan publik yang lebih baik dan pemerataan pembangunan yang lebih terasa hingga ke tingkat desa.
Editor: Anasril






























