Dana Desa Mukomuko ‘Dikorup’ Lewat Bimtek?

Bimtek Dana Desa Se Mukomuko Disorot: Dibiayai Rp5,5 Juta per Peserta, Transfer ke Rekening Pribadi

Mukomuko, Wordpers.id – Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar bagi 117 kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Mukomuko kembali memantik sorotan publik. Bimtek bertema “Optimalisasi Aset Desa dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Desa” itu dilangsungkan di Hotel Santika Bengkulu dan menuai kontroversi karena menelan anggaran besar dari dana desa (APBDes) masing-masing.

Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp5,5 juta, dengan total anggaran yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp643 juta. Yang mencurigakan, dana kontribusi peserta ditransfer ke rekening pribadi atas nama Hasril Apriyanto Putra Yusrani, bukan ke rekening resmi lembaga penyelenggara, yakni Lembaga Pelatihan Indonesia (LAPIN) yang berasal dari Padang.

Kegiatan ini berlandaskan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, dengan nomor 143/872/D.9/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Surat itu menyebutkan bahwa kegiatan bimtek dapat diikuti oleh kepala desa dan perangkat, serta biaya ditanggung melalui APBDes, baik dari anggaran awal maupun perubahan.

Namun saat dikonfirmasi media, Ujang Selamat justru menyatakan bahwa kegiatan bimtek itu bukan program resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, dan kemungkinan merupakan inisiatif pihak ketiga.

“Itu bukan kegiatan dari pemkab, mungkin dari lembaga pelatihan. Kami tidak fasilitasi,” kata Ujang Selamat, seperti dikutip Senin (14/7/2025).

Pernyataan ini bertolak belakang dengan realitas di lapangan, di mana logo resmi Pemkab Mukomuko serta foto Bupati dan Wakil Bupati terpampang di backdrop kegiatan. Bahkan menurut informasi yang diperoleh media ini, Bupati dan Kadis PMD juga hadir saat pembukaan bimtek.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd, menilai kegiatan ini sarat kejanggalan dan pemborosan anggaran.

“Kalau ini bukan program resmi, lalu kenapa ada surat dinas? Kenapa juga ada logo dan foto kepala daerah di acara itu?” kritik Saprin.

Ia juga menyoroti efisiensi pelaksanaan bimtek yang dilakukan di luar kabupaten. Menurutnya, kegiatan seperti ini bisa digelar di Mukomuko agar hemat biaya serta melibatkan lebih banyak elemen seperti BPD dan masyarakat desa lainnya.

Pihak penyelenggara, Putra, membenarkan bahwa dana kontribusi peserta memang dapat ditransfer ke rekening atas nama pribadi. Ia menyebut, peserta juga bisa membayar langsung saat acara.

“Iya, bisa ditransfer ke rekening Pak Hasril. Atau bisa juga bayar tunai di tempat,” katanya singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari LAPIN maupun dari Dinas PMD Mukomuko terkait mekanisme pemanfaatan dana publik dan alasan penggunaan rekening pribadi.

Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Kabupaten Mukomuko dan lembaga pengawas lainnya segera mengaudit kegiatan ini, terutama terkait: Sumber dan legalitas dana bimtek, Mekanisme transfer ke rekening pribadi, Peran dan tanggung jawab Dinas PMD, dan Keterlibatan Pemkab Mukomuko.

Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan anggaran, publik berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Ini soal kepercayaan publik terhadap tata kelola dana desa. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk pemberdayaan malah habis untuk pelatihan di hotel,” tegas Saprin.(*)

Writer: Alfridho Ade Permana
Editor: Anasril