Mukomuko, Word Pers Indonesia – Masyarakat Desa Dusun Baru Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko mendesak Kepala Dinas PMD dan Camat Air Dikit agar segera melihat dari dekat pelaksanaan pembangunan Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk pembangunan Pengoralan Jalan atau proyek apa yang dibuat oleh Pemerintah Desa Dusun Baru.
Kenapa rupanya..? Pembangunan Pengoralan Jalan yang anggarannya dari Dana Desa (DD) Tahun 2022 tidak diketahui secara jelas berapa anggarannya, apa-apa saja yang dibangun dan berapa biaya yang dialokasikan, sehingga menimbulkan pertanyaan ditengah-tengah masyarakat, walaupun warga sangat takut untuk memberikan informasi.
Hal itu disampaikan oleh seorang Pemuda, Hery Cibeem kepada Wartawan pada Selasa siang (11/04/2023) ketika warga meninjau secara langsung proyek Dana Desa (DD) Tahun 2022 yang sudah dikerjakan, baik fisik maupun Pemberdayaan yang terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat saat ini.
Penyebab Perbincangan di tengah tengah masyarakat di karenakan proyek tersebut Sudah di laksanakan dan di kerjakan secara fisik dan secara non fisik dan jarang di lewati dan di pergunakan Oleh masyarakat Tapi tidak memiliki daya tahan dan Kualitas yang di harapkan oleh masyarakat. Serta di nilai menyampingkan azas kemanfaatan.
Hery Cibeem Pemuda Desa Dusun Baru, mengaku sangat heran dengan sikap dan perilaku pengurus Desa Dusun Baru, anggaran APBN yang dikucurkan ke desa itu melalui Dana Desa. Kalau dibandingkan dengan anggaran PNPM sebelumnya jauh lebih baik ketimbang Dana Desa yang dibangunkan, buktinya proyek fisik Pengoralan Jalan di Desa Dusun Baru tahun 2022 lalu sampai sekarang Mubazir, karena program tersebut hanya program lawak-lawak Kades dan pihak Dinas PMD, Camat dan pendamping Desa.
Harusnya, baik Camat Air Dikit, Kadis PMD, Pendamping Desa, dan lebih-lebih Inspektorat Kabupaten Mukomuko kembali mengaudit DD untuk Desa Dusun Baru yang selama ini ada dugaan sengaja tidak ada keterbukaan, dan tidak ada transparannya anggaran.
“Bagaimana mau baik pelaksanaan pembangunan di desa, kalau programnya tidak boleh diketahui masyarakat, yang benar saja proyek di danai APBN/APBD. Karena proyek fisik harus dipasang Plang Merek, ini sudah menyalahi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ujar Hery
Namun yang lucunya, masyarakat ketika berbicara masalah pelaksanaan Dana Desa(DD) Pemerintah Desa malah menutupi, dan takut untuk bicara. Padahal yang paling cocok untuk mengkontrol Pemerintah Desa dalam mengelola DD adalah masyarakat, sebab ada kemungkinan Pemerintah Desa dan BPD sudah bagaikan Lepat dengan Daun, sehingga BPD tidak berkutik dan tidak berani bicara dalam masalah DD, tukas Hery.
“Pemerintah Desa semacam takut untuk berbicara, inikan lucu, wajarlah Dana Desa menjadi kepentingan Pribadi, atau jangan-jangan masyarakat ter intimidasi. karena itu sebaiknya Camat, Kadis PMD, serta Inspektorat agar semua DD sejak tahun 2020 – 2022 segera diaudit kembali, jangan-jangan dana pemberdayaan dari tahun ke tahun itu saja kegiatannya,” ujar Hery lagi.