Video Mesum Gegerkan Mukomuko, Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Beraksi di Tanggul Danau Nibung

Mukomuko, Wordpers.id – Sebuah video yang merekam dugaan tindakan asusila sepasang pria dan wanita di kawasan tanggul Danau Nibung, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, beredar dan menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, di siang hari.

Video berdurasi 2 menit 15 detik itu kini tersimpan di redaksi Mukomuko Mangimbau. Dalam rekaman terlihat sepasang pria dan wanita yang diduga bukan pasangan suami istri melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang terbuka, tepatnya di area tanggul yang merupakan kawasan publik dan objek wisata daerah.

Berdasarkan video yang diterima redaksi, perempuan dalam rekaman mengenakan pakaian dominan hitam dengan garis putih, sementara pria terlihat memakai topi biru, kaos hitam, serta celana pendek warna cokelat. Perempuan tampak duduk bersandar di beton tanggul, sedangkan pria berada di atas tubuh perempuan tersebut.

Informasi yang dihimpun, pasangan tersebut datang ke lokasi menggunakan mobil minibus Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BD 1XX9 NW. Redaksi kemudian menelusuri data kendaraan melalui portal resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dari data yang ditampilkan, kendaraan tersebut tercatat atas nama seseorang dengan dua suku kata, masing-masing terdiri dari tujuh huruf, dengan inisial huruf awal M dan N.

Peristiwa ini dinilai mencederai citra Danau Nibung sebagai salah satu objek wisata unggulan Kabupaten Mukomuko yang selama ini dibanggakan masyarakat dan pemerintah daerah.

Secara hukum, tindakan asusila di ruang publik dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam KUHP baru, Pasal 406 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Selain itu, Pasal 411 KUHP juga mengatur tentang perbuatan perzinaan. Apabila pasangan dalam video tersebut terbukti bukan suami istri yang sah, maka dapat dijerat pasal tersebut dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun. Namun demikian, pasal ini merupakan delik aduan, yang hanya dapat dilaporkan oleh pasangan sah atau orang tua dari pihak yang bersangkutan.

Dispora Mukomuko Menyayangkan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, menyampaikan penyesalannya atas dugaan perbuatan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan asusila di kawasan wisata Danau Nibung. Apalagi jika benar dilakukan oleh pasangan yang bukan muhrim. Ini jelas bertentangan dengan norma agama, adat, dan etika masyarakat,” ujar Ujang Selamat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di kawasan wisata agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas video dugaan perbuatan asusila tersebut.

Repoter; Bambang
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan