Penetapan Tersangka Petani Pino Raya Dinilai Kriminalisasi, Akar Law Office Soroti Penegakan Hukum Serampangan

Bengkulu Selatan – Direktur Akar Law Office, Ricki Pratama Putra, menilai penetapan tersangka terhadap satu petani perempuan dan dua korban penembakan di Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai bentuk kriminalisasi dan penegakan hukum yang serampangan. Ia menyebut, aparat seharusnya memberikan perlindungan kepada korban, bukan justru menjadikan mereka sebagai tersangka di tengah sengketa lahan dengan PT ABS.

Menurut Ricki, pasca penembakan terhadap lima petani Pino Raya, para korban justru kembali mengalami perlakuan tidak adil dari aparat penegak hukum. Ia menyoroti tindakan penggeledahan rumah korban dan petani perempuan tanpa dasar hukum yang jelas, serta sikap aparat yang dinilai mengintimidasi pendamping hukum.

“Korban penembakan seharusnya dilindungi, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Rumah korban dan petani digeledah tanpa dasar yang kuat, bahkan tidak ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum dalam berita acara kepolisian,” kata Ricki.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan terhadap rumah Suarni selaku petani perempuan, serta rumah Edi Hermanto dan Suhardin yang merupakan korban penembakan. Ricki menegaskan, tidak ada barang bukti yang disita dari rumah Suarni dan Suhardin, sementara penggeledahan rumah Edi Hermanto dinilai tidak relevan karena yang bersangkutan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Apriki Hardiarta.

Selain itu, Ricki juga mengecam tindakan kekerasan verbal yang dialami dua advokat perempuan saat mendampingi korban. Ia menyebut salah satu anggota Polres Bengkulu Selatan melontarkan kata-kata kasar yang merendahkan martabat profesi advokat dalam proses penggeledahan.

“Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 14, 15, dan 16, yang menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya tanpa tekanan, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan,” ujarnya.

Ricki menambahkan, sikap aparat tersebut juga bertentangan dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian, yang secara tegas melarang tindakan arogan dalam proses penegakan hukum.

Puncak keprihatinan, lanjut Ricki, terjadi pada 28 Januari 2026, ketika penyidik menetapkan satu petani perempuan dan dua korban penembakan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 262 ayat (3) KUHP juncto Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Unsur bersama-sama tidak terpenuhi dan tidak ada alat bukti yang menunjukkan ketiga petani tersebut melakukan penganiayaan. Ini jelas bentuk penegakan hukum yang jauh dari prinsip kehati-hatian,” ucapnya.

Atas kondisi tersebut, Akar Law Office selaku penasihat hukum para petani Pino Raya mendesak Kapolda Bengkulu untuk memerintahkan Kapolres Bengkulu Selatan menghentikan seluruh proses hukum terhadap tiga petani tersebut. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan merekomendasikan penghentian perkara demi kepentingan hukum.

Selain itu, Akar Law Office meminta Kapolres Bengkulu Selatan memberikan sanksi dan pembinaan terhadap anggota yang dinilai arogan, serta mendorong Kompolnas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Mereka juga mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK untuk turun tangan memberikan perlindungan, pemulihan, serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, ujar Ricki.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan