Rejang Lebong, Word Pers Indonesia — Dinamika persidangan perkara pidana dengan terdakwa Risan Toyo memanas setelah Kantor Hukum RUSTAM EFENDI, S.H. & PARTNERS resmi mengajukan Amicus Curae atau sahabat pengadilan pada sidang yang digelar hari ini, pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.
Langkah ini langsung menyedot perhatian publik karena diajukan di tengah sorotan terhadap proses pembuktian yang dinilai penuh kejanggalan.
Pimpinan Kantor Hukum RUSTAM EFENDI, S.H. & PARTNERS, Rustam Efendi, S.H., menegaskan bahwa pengajuan Amicus Curae bukan sekadar formalitas, melainkan alarm moral agar persidangan tetap berada pada koridor keadilan.
“Kami melihat ada fakta penting yang belum ditimbang secara jernih oleh majelis hakim. Amicus Curae ini kami ajukan demi keadilan, bukan untuk kepentingan siapa pun,” tegas Rustam Efendi usai sidang.
Soroti Konstruksi Perkara dan Kualitas Pembuktian
Dalam dokumen yang diserahkan ke majelis hakim, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari konstruksi awal perkara, kualitas alat bukti, hingga posisi hukum terdakwa yang dinilai belum diuji secara menyeluruh.
Tim meminta hakim untuk tidak hanya terpaku pada aspek formil, melainkan menggali kebenaran materil secara komprehensif.
“Hakim memiliki mandat untuk menggali kebenaran materil, bukan hanya membaca teks hukum secara kaku. Itu yang kami ingatkan melalui Amicus Curae ini,” lanjut Rustam.
Sinyal Perkara Tidak Biasa
Masuknya Amicus Curae pada fase kritis persidangan ini dinilai sebagai indikator kuat bahwa perkara Risan Toyo bukan perkara pidana standar. Sejumlah pemerhati hukum di Bengkulu menyebut langkah ini dapat memperkaya perspektif majelis hakim sebelum mengambil keputusan akhir.
Sidang lanjutan hari ini tetap berlangsung sesuai agenda pemeriksaan, namun perhatian publik meningkat drastis setelah dokumen Amicus Curae resmi teregistrasi. Kantor hukum yang dikenal kritis terhadap setiap potensi kesalahan prosedur tersebut kini berada pada garda depan pengawasan jalannya proses hukum.
Ujian Integritas Sistem Peradilan
Perkara Risan Toyo kini berkembang menjadi ujian transparansi dan integritas sistem peradilan. Publik menunggu apakah majelis hakim akan mempertimbangkan masukan dari Amicus Curae sebagai bagian dari upaya menghadirkan putusan yang benar-benar adil.
Reporter: Alfridho A.p
Editor: Anasril
