Peran Istri Terdakwa Rianto Jadi Sorotan Dalam Sidang Korupsi RSUD Curup, Potensi Tersangka Baru?

Wordpers.id- Dalam fakta persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan makan minum pasien dan non-pasien Tahun Anggaran 2022-2023 dengan pagu Rp2,2 miliar di RSUD Curup mengungkap fakta baru.

Jaksa Penuntut Umum berulangkali mempertanyakan peran istri terdakwa Rianto dalam dugaan pengadaan makan dan minum yang merugikan negara mencapai Rp. 737 juta tersebut.

Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H.,M.H menyebut bahwa sudah tergambar dalam persidangan istri terdakwa Rianto memiliki peran dalam proses pengadaan tersebut.

Menurutnya, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, bahwa belanja bahan makan dan minum dalam proyek pengadaan tersebut dilakukan istri terdakwa Rianto beserta keluarganya.

Sehingga, Istri Terdakwa Rianto menaikkan tagihan kepada CV Agapi Mitera perusahaan rekanan sebanyak 20 persen. Setelah itu, CV Agapi Mitera meminta pembayaran kepada pihak RSUD dengan menaikkan harga menjadi 30 persen. Sehingga totalnya 50 persen.

Bahkan, Hironimus mengungkapkan pada tahun sebelumnya, sudah terbukti dalam persidangan yang melaksanakan kegiatan ini adalah CV Adipa yang merupakan milik dari istri terdakwa Rianto.

Hironimus pun tidak menampik potensi tersangka baru jika cukup bukti dan berdasarkan hasil fakta-fakta dari persidangan.

“Ya, nanti kalau memang cukup bukti tidak menutup kemungkinan,”pungkasnya

Disisi lain, upaya terdakwa Rianto, untuk lolos dari jeratan hukum di tahap awal persidangan harus kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu secara tegas menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa dalam sidang putusan sela.

Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, dalam amar putusannya menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP.

Dengan putusan sela ini, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sekedar informasi, selain terdakwa Rianto, dalam kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik khususnya di Rejang Lebong ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya. Yakni mantan Direktur RSUD Curup dr. Rheyco Victoria, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dwi Prasetiyo, dan Direktur CV (secara administratif) Yudha Putrado. (Gas)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan