Jakarta, Word Pers Indonesia — Aksi Jilid II Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sultra–Jakarta kembali menggebrak pusat kekuasaan hukum nasional. Puluhan mahasiswa mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk membuka laporan resmi terkait dugaan kejahatan pertambangan yang menyeret nama PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) Senin (8/12/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan publik agar negara tidak tinggal diam terhadap rentetan dugaan pelanggaran berat perusahaan tersebut—mulai dari operasi tambang bermasalah, kerusakan lingkungan, hingga pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Ketua Umum JAMH, Muhammad Rahim, menegaskan bahwa tindakan mereka bukan sekadar protes, tetapi laporan awal berbasis bukti.
“Penyegelan jetty PT DMS oleh KKP itu jelas. Tapi ironisnya, aktivitasnya tetap berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian ini dugaan pembangkangan terhadap aturan negara,” tegas Rahim dalam orasinya.
Jetty Disegel KKP, Kapal PT DMS Tetap Beroperasi
Salah satu temuan paling mencolok adalah keberlanjutan operasi jetty PT DMS yang telah resmi disegel sejak 19 November 2025 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan dilakukan karena ditemukan Pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL, Dugaan reklamasi tanpa izin, Tidak memiliki izin TWAL.
Namun, bukti di lapangan menunjukkan kegiatan tetap berlanjut.
Pada Selasa (25/11/2025), unsur TNI Angkatan Laut melalui KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut ore nikel milik PT DMS yang diduga tetap beroperasi melalui jetty tersebut.
Rahim menyebut temuan ini sebagai “tamparan keras terhadap kewibawaan negara”.
“Kalau jetty disegel tapi kapal masih keluar masuk, berarti ada yang bermain. Dan itu harus diusut sampai ke akar,” ujar Rahim.
Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Penyerobotan Lahan
Selain pelanggaran laut, JAMH juga menilai PT DMS telah menimbulkan dampak luas yakni Kerusakan mangrove, Pencemaran lingkungan, Penyerobotan lahan warga, Munculnya konflik horizontal yang meresahkan masyarakat.
Koordinator Aksi JAMH menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum. Negara harus turun tangan. Jika perlu, tangkap Dirut PT DMS,” tegasnya.
JAMH: Kejagung Harus Segera Ambil Tindakan
Para mahasiswa menuntut Kejaksaan Agung bertindak cepat dan tegas.
“Kami mendesak Kejagung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT DMS. Masyarakat terdampak, lingkungan rusak, negara rugi—lalu siapa yang bertanggung jawab kalau bukan pimpinan perusahaan?” ujar perwakilan massa.
Empat Tuntutan Utama JAMH
- Kejagung RI segera menangkap dan memeriksa Dirut PT DMS atas dugaan tambang ilegal di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.
- Kementerian ESDM & Dirjen Minerba diminta:
- Menolak kuota RKAB PT DMS,
- Mencabut IUP PT DMS,
- Mengusut pencemaran mangrove, penyerobotan lahan, dan penggunaan jetty tanpa izin TWAL/PKKPRL.
3. Satgas Pemberantasan Kejahatan Hutan (PKH) bentukan Presiden diminta melakukan inspeksi dadakan di lokasi IUP PT DMS.
4. Negara diminta bertindak tegas, objektif, dan bebas intervensi.
Aksi Lanjutan: Massa Akan Datang Lebih Besar
JAMH memastikan bahwa gerakan ini tidak berhenti pada laporan awal.
“Pada Rabu nanti, kami akan datang dengan massa lebih besar. Kami pastikan proses hukum berjalan dan tidak boleh dihentikan oleh siapa pun,” tegas Rahim.
Aksi lanjutan ini disebut sebagai komitmen publik untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran PT DMS — baik di darat maupun di laut — benar-benar ditindak tegas demi kepentingan negara, lingkungan, dan masyarakat Konawe Utara.
Reporter: Iqbal
Editor: Redaksi
