Blitar, Word Pers Indonesia – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar memastikan telah menjatuhkan sanksi paling berat terhadap narapidana yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap H (53), seorang napi kasus narkotika yang meninggal dunia akibat tindak kekerasan di dalam sel.
Kepala Satuan Keamanan Lapas Kelas IIB Blitar, Fathah Dian Akbar, menegaskan bahwa enam orang narapidana yang kini berstatus tersangka telah dikenai hukuman internal sembari menunggu proses hukum berjalan di kepolisian.
“Kami pastikan, keenam narapidana yang terlibat sudah kami berikan sanksi terberat sesuai aturan pemasyarakatan,” ujar Fathah Dian Akbar saat ditemui awak media, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa register F, yang merupakan kategori hukuman paling berat dalam sistem pemasyarakatan. Konsekuensinya, para pelaku ditempatkan di sel isolasi dan kehilangan seluruh hak pembinaan.
“Mereka kami masukkan dalam register F. Artinya, ditempatkan di sel khusus, dicabut hak remisi, tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas,” tegasnya.
Akbar menyampaikan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pihak Lapas dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, sanksi internal tetap harus berjalan meskipun kasus ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Penegakan aturan di dalam lapas adalah kewajiban kami. Jadi, sebelum ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas dan fungsi pemasyarakatan,” jelasnya.
Saat ini, proses hukum terhadap enam tersangka tersebut masih terus berjalan di bawah penanganan kepolisian. Pihak Lapas memastikan akan bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses penyidikan.
“Kami menunggu perkembangan dari kepolisian dan siap memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan. Yang jelas, kami tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun di dalam lapas,” tandas Akbar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus pengingat pentingnya pengawasan ketat di dalam lembaga pemasyarakatan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Reporter: Agris
