Bukan Intervensi, Tapi Fakta Hukum: Polres Mukomuko Pastikan Kasus TBS Dihentikan Sesuai KUHAP

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik Koperasi Mukomuko Damai (KMD) di Desa Ujung Padang. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan gelar perkara yang dinyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K, M.H menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil kajian hukum dan pendapat ahli pidana, bukan atas dasar tekanan publik atau kepentingan pihak tertentu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidik menyimpulkan bahwa belum ditemukan peristiwa tindak pidana. Untuk memberikan kepastian hukum, penyelidikan perkara ini dihentikan. Namun, apabila di kemudian hari ditemukan novum atau alat bukti baru, penyelidikan dapat dibuka kembali,” ujar IPTU Novaldy kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, tim penyelidik telah melakukan serangkaian langkah profesional sesuai manajemen penyelidikan dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh prosedur, termasuk permintaan pendapat ahli dan gelar perkara, dilakukan secara transparan serta melibatkan unsur pengawasan internal Polres Mukomuko.

Menanggapi tudingan bahwa kepolisian berpihak pada pihak tertentu, IPTU Novaldy menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi opini publik atau tekanan massa.

“Kami sangat memahami kekecewaan sebagian masyarakat, namun kami harus tetap berada pada koridor hukum. Kami tidak bisa memaksakan perkara naik ke tahap penyidikan jika unsur pidana tidak terpenuhi. Itu justru akan menjadi pelanggaran hukum baru,” tegasnya.

Polres Mukomuko juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa setiap proses hukum memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dipatuhi. Kepastian hukum, kata dia, hanya dapat ditegakkan melalui pembuktian yang sah, bukan melalui persepsi publik semata.

Penghentian penyelidikan ini diharapkan dapat meredam polemik di tengah masyarakat dan menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya profesionalisme serta transparansi aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan