Mukomuko, Word Pers indonesia — Polemik tata kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Mukomuko kian panas. Investigasi kolaboratif Media dan LSM menguak dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas tambang galian C, terutama terkait titik operasi yang seharusnya tidak boleh disentuh sesuai persetujuan teknis Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII.
BWS menegaskan bahwa WIUP bukan izin eksploitasi bebas. Dari total area WIUP, hanya titik tertentu yang disetujui melalui kajian teknis ketat: jarak sungai, risiko abrasi, perubahan kontur, serta dampak ekologis.
Namun temuan investigatif justru menunjukkan operasi masif di titik yang tidak pernah disetujui BWS.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan: “Tidak Ada yang Dihentikan”
Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H., memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa perkara ini berjalan serius:
“Tahapan perkara sudah masuk penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi tambahan, dan meminta keterangan saksi ahli. Tidak ada yang dihentikan, prosesnya objektif dan transparan. Kami pastikan kasus ini terus bergulir sampai tuntas.”
Pernyataan ini mematahkan asumsi publik bahwa kasus tambang Desa Penarik mandek.
Temuan Lapangan: Tambang Diduga Beroperasi di Titik Merah BWS
Tim investigasi mendapati satu aktivitas tambang galian C di Desa Penarik dengan temuan:
- Titik tidak terdaftar dalam persetujuan teknis BWS.
- Berada sangat dekat dengan alur sungai—zona merah.
- Operasi keluar dari titik yang dibolehkan, meskipun masuk WIUP secara administratif.
Modus yang disimpulkan ini adalah WIUP dijadikan tameng legalitas, namun titik operasi dipindah ke zona terlarang demi material yang lebih ekonomis.
Tiga Nama Pengusaha dan Satu Anggota DPRD Mencuat. Investigasi media-LSM menyebut tiga pengusaha berinisial MK, R, dan DK sebagai pihak yang diduga terkait operasi tambang ilegal ini. Nama DK, yang merupakan anggota DPRD aktif, menjadi sorotan karena disebut-sebut memiliki pengaruh kuat di lapangan.
LSM menilai dugaan keterlibatan mereka telah masuk radar penyidik.
LP-K-P-K: “Ini Bukan Salah Administrasi, Ini Perbuatan Melawan Hukum!”
Perwakilan LSM LP-K-P-K menegaskan “Punya WIUP bukan berarti bebas menambang di semua titik. Tambang di Desa Penarik diduga keras keluar dari titik persetujuan BWS. Jika titiknya tidak disetujui tapi aktivitas jalan, itu sudah masuk pelanggaran hukum.”
“Kasus ini sudah berjalan di Polres dan informasinya akan digelar perkara di Polda Bengkulu. Kami minta tegas, jangan ada yang bermain-main.” tegasnya.
Desakan ke Kapolda Bengkulu: Gelar Perkara & Tetapkan Tersangka
- LSM LP-K-P-K mendesak Kapolda Bengkulu segera menggelar perkara tanpa penundaan.
- Menetapkan tersangka, termasuk MK, R, dan DK jika terbukti terlibat.
- Mengawasi dugaan intervensi politik, terutama dari DK yang menjabat anggota DPRD.
LSM mengingatkan bahwa kasus ini telah masuk tahap SPDP ke Kejaksaan, sehingga tidak boleh berhenti.
Tekanan ke Partai DK: Kode Etik & PAW Harus Diproses
LSM juga mendesak DPD dan DPC partai tempat DK bernaung untuk:
- Melakukan sidang kode etik
- Memeriksa dugaan keterlibatan DK dalam “membekingi tambang ilegal”
- Menjalankan mekanisme PAW, jika DK terbukti melanggar hukum
“Partai tidak boleh tutup mata. Jika ada kader bermain tambang ilegal, PAW itu wajib.” tegas mereka.
Risiko Lingkungan Jika Penambangan Dipaksakan di Titik Terlarang maka Menurut dokumen BWS, titik larangan ditetapkan karena beberapa hal, yang pertama Risiko abrasi dan longsor bantaran sungai, Pergeseran kontur dasar sungai, Kerusakan habitat ikan dan mata air, Dampak permanen pada kualitas lingkungan, Ancaman terhadap jembatan dan fasilitas publik, Jika tambang Penarik benar berada di zona merah, kerusakan yang muncul tak bisa dipulihkan.
Kesimpulan pada investigasi kali ini adalah WIUP bukan izin untuk menambang seluruh area—titik teknis BWS wajib dipatuhi, Tambang di Desa Penarik diduga beroperasi di titik larangan BWS, Kasus telah naik ke penyidikan dan menuju gelar perkara di Polda, Nama MK, R, dan DK muncul dalam dugaan keterlibatan, LSM mendesak penetapan tersangka, Partai DK didesak segera menggelar kode etik & PAW jika terbukti.
Reporter: Bambang
Editor: ANasril
