“SHM Warga Diabaikan? Pembangunan Pasar Air Rami Disorot, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana”
Mukomuko, Word Pers Indonesia – Polemik soal keabsahan lahan Pasar Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, kini menjadi sorotan tajam warga. Mereka mempertanyakan bagaimana fasilitas publik yang dikelola pemerintah desa justru diduga berdiri di atas lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.
Rumor tersebut berkembang cepat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Warga merasa heran karena hingga kini tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah desa mengenai status tanah pasar tersebut.
“Saat ini masyarakat bertanya-tanya soal kejelasan status lahan pasar. Kalau benar berdiri di atas tanah SHM, tentu harus ada penjelasan resmi dari pihak desa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kuasa hukum Herianto Siahaan akhirnya buka suara. Ia membenarkan bahwa kliennya, berinisial RC, adalah pemilik sah lahan tersebut dan telah menguasainya sejak tahun 2010.
“Benar, klien kami RC telah menguasai tanah itu sejak 2010 berdasarkan SHM. Permasalahan ini sudah kami laporkan ke Polda Bengkulu dan Kejaksaan Negeri karena di atas tanah klien kami telah dibangun bangunan BUMDes, Pamsimas, dan beberapa ruko,” tegas Herianto Siahaan.
Menurutnya, pembangunan fasilitas desa di atas tanah pribadi tanpa dasar hukum yang kuat merupakan tindakan yang tak dapat dibenarkan.
“Kami meminta agar pihak terkait menghormati hak kepemilikan tanah sebagaimana diatur undang-undang. Sengketa ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak pribadi dan kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.
Herianto juga menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah desa, namun proses hukum tetap berjalan untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Desa Air Rami belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan bahwa pasar desa dan fasilitas publik lainnya berdiri di atas tanah bersertifikat milik warga.
Situasi ini semakin memicu keresahan. Warga mendesak agar pemerintah desa segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi misleading informasi di masyarakat.
“Pasar ini pusat ekonomi desa. Kalau status lahannya bermasalah, tentu mengganggu kenyamanan warga dan pelaku usaha. Pemerintah harus segera klarifikasi,” ujar warga lainnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat pasar desa merupakan fasilitas vital bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan memerlukan kepastian hukum yang jelas agar tidak menghambat pelayanan maupun pengembangan desa.
Reporter: Pjr
Editor: Redaksi
