Dana Desa Disorot, Rapat Tertutup Pemdes Tanjung Harapan Tuai Tanda Tanya

Bengkulu – Sorotan publik terhadap pengelolaan Dana Desa Tanjung Harapan Tahun Anggaran 2025 tampaknya langsung memantik reaksi dari pemerintah desa. Tak lama setelah pemberitaan mencuat, Kepala Desa Tanjung Harapan dikabarkan menggelar rapat bersama seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu (21/1/2026).

Namun, rapat tersebut disebut berlangsung secara tertutup dan hanya melibatkan unsur internal pemerintahan desa. Kondisi ini justru memunculkan beragam penilaian dari masyarakat. Sejumlah warga menilai, langkah cepat tersebut menunjukkan bahwa sorotan publik memang berdampak langsung terhadap jalannya roda pemerintahan desa.

“Kalau tidak ada pemberitaan, mungkin rapat ini tidak akan terjadi secepat itu. Ini membuktikan kontrol publik memang dibutuhkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, pengelolaan Dana Desa Tanjung Harapan 2025 menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa sejumlah program tidak berjalan sesuai perencanaan yang tertuang dalam dokumen desa. Beberapa kegiatan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat dipertanyakan manfaat serta realisasinya di lapangan.

Sorotan tersebut juga membuka ruang pertanyaan lebih luas terkait transparansi penggunaan anggaran, mulai dari keterbukaan informasi kepada warga, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, hingga kejelasan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan kembali, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari pihak pemerintah desa mengenai substansi rapat tersebut. Publik tidak mengetahui apakah rapat itu membahas klarifikasi penggunaan anggaran, evaluasi pelaksanaan program, atau sekadar konsolidasi internal menyikapi kritik yang berkembang.

Aktivis pemantau kebijakan publik di tingkat desa menilai, respons berupa rapat internal saja belum cukup menjawab kegelisahan masyarakat.

“Yang dibutuhkan warga bukan sekadar rapat tertutup, tetapi keterbukaan. Publik berhak mengetahui arah penggunaan Dana Desa dan realisasi anggarannya,” ujarnya.

Masyarakat kini berharap pemerintah desa tidak berhenti pada forum internal semata, melainkan membuka ruang dialog dengan warga, menyampaikan laporan secara transparan, serta memastikan seluruh program berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa Dana Desa adalah uang publik, sehingga pengelolaannya wajib diawasi, dipertanggungjawabkan, dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat. (NR)