Gugatan Perdana Sengketa Lingkungan Sawit Masuk PN Mukomuko

Mukomuko – Gugatan Perdana Sengketa lingkungan antara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dengan salah satu perusahaan sawit besar di wilayah Kabupaten Mukomuko, lebih tepatnya PT.SAPTA memasuki tahap Gugatan di Pengadilan Negeri Mukomuko. Selasa (20/01/2026).

Gugatan perdana terkait perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko yang IPAL nya tidak memakai KEDAP AIR dan ini merupakan Pelanggaran Kategori Berat, sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang pada intinya menyatakan bahwa “Pengolahan dan saluran air limbah tidak kedap air adalah merupakan pelanggaran kategori berat di bidang lingkungan hidup.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Soni,S.H.,M.H.,M.Ling menilai bahwa praktik pengelolaan limbah tidak kedap air oleh Perusahaan perusahaan sawit yakni  yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko Utara bertentangan dengan PP 22 Tahun 2021.

Sebab IPAL yang tidak kedap air akan mengakibatkan tanah disekitar kolam limbah akan mengalami kontaminasi dengan Limbah PKS dengan alur resapan air di dalam tanah.

“Karena dampak kerusakan lingkungan bukan saja sebelum dan sesudah PP 22 Tahun 2021 ini di berlakukan tetapi dampak kerusakan lingkungan kedepanya juga harus diperhitungkan sesuai dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan yang mengutamakan aspek-aspek lingkungan,”terang soni

Soni menambahkan bahwa dalam sesi sidang mediasi bisa menjadi langkah penting. “Jika mediasi berhasil dan muncul kesepakatan pemulihan lingkungan ini akan lebih cepat ketimbang menunggu putusan pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut,
Jika perusahaan bersedia menerapkan pengelolaan limbah sesuai aturan, maka proses mediasi berpotensi menghasilkan kesepakatan yang lebih cepat.

“Dan Jika mediasi berhasil,kesepakatan pemulihan lingkungan dapat terwujud tanpa harus menunggu putusan pengadilan,sidang kedua di jadwalkan hari senin,26 januari 2026.” tegasnya.

Kasus gugatan legal standing ini menyita perhatian masyarakat, dan berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk dapat berpihak kepada lingkungan sesuai dengan Asas In Dubio Pro Natural, maka jika Majelis Hakim ragu ragu terhadap bukti dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim harus berpihak kepada lingkungan.