Tulungagung, Word Pers Indonesia — Polemik pemasangan kabel listrik oleh PLN mencuat di wilayah Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Seorang pemilik perusahaan mengeluhkan keberadaan kabel listrik yang terpasang di belakang area pabrik, yang dinilai mengganggu rencana pembangunan dan aktivitas usaha.
Persoalan tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025). Pemilik perusahaan meminta agar kabel listrik tersebut dipindahkan ke tiang listrik di bagian depan pabrik, mengingat perusahaan tersebut telah memiliki sumber listrik sendiri dan tidak lagi membutuhkan jalur kabel lama.
Namun, upaya pemindahan kabel justru memunculkan persoalan baru. Meski pemilik perusahaan mengaku telah menyampaikan permohonan secara langsung kepada tim teknis lapangan PLN, respons yang diterima dinilai tidak solutif.
“Petugas PLN hanya datang melihat kondisi kabel, tapi tidak ada tindak lanjut. Justru kami diberi tahu kalau pemindahan kabel harus dikenakan biaya tambahan,” ujar pemilik perusahaan berinisial H, saat ditemui media.
Menurut H, biaya tambahan yang diminta terbilang sangat tinggi dan tidak masuk akal, bahkan disebut mencapai Rp12 juta hingga lebih. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya kejanggalan dalam mekanisme penarikan biaya.
“Kalau biayanya sampai Rp12 juta ke atas, itu saya tidak sanggup. Ini tidak normal. Apalagi disebut-sebut ada jalur resmi dan jalur ilegal untuk pemindahan kabel,” ungkapnya.
Ia menegaskan, permintaan pemindahan kabel dilakukan semata-mata agar tidak menghambat pembangunan dan aktivitas perusahaan, serta demi keselamatan operasional di lingkungan pabrik.
“Kabelnya hanya mau dipindahkan ke depan. Apalagi kami sudah punya listrik sendiri. Seharusnya ada solusi yang masuk akal, bukan malah membebani dengan biaya yang besar,” tegas H.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan standar biaya layanan teknis PLN, khususnya dalam hal pemindahan instalasi listrik yang diminta oleh pelanggan atau pemilik usaha.
H berharap, pihak PLN wilayah Tulungagung dapat memberikan klarifikasi resmi dan solusi adil, agar persoalan ini tidak merugikan pelaku usaha serta tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak media masih menunggu kalrifikasi resmi dari pihak PLN.
Reporter: Agris
Editor: Agus.A
