Sumatera Barat, Wordpers.id – Dugaan praktik tambang ilegal kembali menyeruak di Sumatera Barat. Perusahaan tambang galian C, CV Putra Idola, dituding tetap melakukan kegiatan produksi meski tidak mengantongi izin lengkap. Padahal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat telah mengeluarkan surat penghentian sementara pada 13 Juli 2023 lalu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan tetap berjalan. Batu split terus diangkut keluar lokasi tambang, memicu keresahan warga dan menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya fungsi pengawasan pemerintah serta aparat penegak hukum (APH).
Dinas ESDM Sumatera Barat sebelumnya menegaskan, CV Putra Idola tidak dapat melanjutkan operasi lantaran belum menyerahkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan belum menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai syarat mutlak.
“Surat penghentian sudah dikeluarkan sejak pertengahan 2023. Artinya, seharusnya perusahaan itu tidak boleh beroperasi tanpa melengkapi izin,” ujar salah satu pejabat ESDM yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).
Meski demikian, realitas di lapangan justru sebaliknya. Aktivitas produksi diduga tetap berjalan hingga kini, seolah surat penghentian hanya sebatas formalitas.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang mengaku heran. Mereka menilai pemerintah dan APH seakan tutup mata terhadap operasi tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Kalau memang sudah ada surat penghentian, kenapa sampai sekarang masih ada truk keluar masuk? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara perusahaan bisa bebas melanggar aturan?” kata Junaidi (47), salah seorang warga.
Ia menambahkan, masyarakat mulai berasumsi liar karena melihat lemahnya tindakan dari aparat. “Kami mendengar isu-isu ada permainan. Kalau benar, ini sangat memalukan dan merugikan rakyat serta lingkungan,” imbuhnya.
Aktivitas tambang galian C tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan dampak serius bagi ekosistem. Kerusakan lahan, turunnya kualitas air, hingga ancaman longsor menjadi momok yang menghantui warga sekitar.
Pakar lingkungan Universitas Andalas, Dr. Riki Pranata, menegaskan perlunya langkah tegas. “Setiap kegiatan penambangan tanpa izin berisiko besar terhadap keberlanjutan lingkungan. Jika benar CV Putra Idola masih beroperasi tanpa RKAB dan KTT, maka jelas itu pelanggaran hukum yang harus ditindak,” tegasnya.
Kasus CV Putra Idola disebut sebagai cermin lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta APH dalam mengendalikan tambang ilegal. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan semakin merusak tatanan hukum dan menimbulkan preseden buruk.
“Pemerintah dan aparat harus transparan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Kalau terbukti melanggar, hentikan operasi dan proses secara hukum,” kata Toha, aktivis LSM pemerhati lingkungan di Sumbar.
Publik kini menanti apakah otoritas berwenang benar-benar serius memberantas tambang ilegal, atau justru membiarkan perusahaan “nakal” tetap beroperasi.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Dinas ESDM dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat. Tanpa tindakan nyata, tudingan “mandul” dan adanya permainan kotor di balik tambang ilegal akan semakin kuat. (*)
Reporter: B. Saputra
