“Karangan Bunga di Pengadilan Negeri Tulungagung Sebagai Bentuk Dukungan Publik Atas Kasus Ini.”
Tulungagung, Word Pers Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mendadak jadi sorotan publik usai banjir dukungan berupa karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat sipil. Dukungan ini datang dari kantor hukum Yustitia Indonesia Sidoarjo dan komunitas aktivis lingkungan Lush Green Indonesia, sebagai bentuk apresiasi terhadap sikap tegas PN Tulungagung dalam menangani perkara tambang ilegal yang menyeret nama pemilik showroom mobil bekas, Suryono Hadi Pranoto, atau yang akrab dijuluki Bos K-Cung Motor.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan profesionalisme PN Tulungagung dalam mengadili perkara-perkara tambang yang merusak lingkungan. Ini wujud nyata penegakan hukum yang kami tunggu,” kata salah satu perwakilan Lush Green Indonesia, Senin (15/9/2025).
Kasus ini kian ramai dibicarakan setelah mencuat di media sosial, hingga membuat pihak K-Cung Motor akhirnya buka suara.
Suryono, Bos KcUNK menegaskan bantahan keras terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Tanah yang dipermasalahkan itu bukan untuk ditambang atau dirusak. Justru saya siapkan untuk membangun masjid sekaligus showroom. Ini konsep bisnis sekaligus ibadah,” tegas Suryono Hadi Pranoto, saat memberikan klarifikasi yang beredar.
Alasan yang dikemukakan Bos K-Cung Motor tersebut sontak menuai reaksi beragam dari publik. Sebagian menilai langkah itu sebagai niat mulia, namun tidak sedikit pula yang menganggapnya sebagai strategi cerdas untuk menghindari jerat hukum.
Kini, publik dan aparat penegak hukum menunggu sikap PN Tulungagung dalam menimbang dua hal yang kontras: tuduhan perusakan lingkungan versus klaim niat pembangunan masjid dan showroom.
Apapun hasilnya, perkara ini dipastikan akan menjadi catatan penting dalam perjalanan penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Pantauan dilapangan, Hari ini Sidang perdana di Pengadilan Negeri Tulungagung. Sementara Redaksi akan terus memantau perkembangan yang ada.
Reporter: Agris
Editor: Anasril
