Kejati Bengkulu Geledah Sucofindo dan Pelindo, Bongkar Dugaan Korupsi Batu Bara Rp300 Miliar

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara yang merugikan negara hingga Rp300 miliar. Pada Senin (21/7/2025), tim penyidik menggeledah dua kantor strategis di Kota Bengkulu, yakni PT Sucofindo Bengkulu dan PT Pelindo Regional Bengkulu.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dan Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, dengan pengawalan ketat aparat TNI.

“Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pengangkutan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) yang diduga melanggar ketentuan hukum,” jelas Danang Prasetyo kepada wartawan di lokasi.

Langkah ini merupakan rangkaian dari pengusutan sebelumnya, di mana penyidik telah lebih dulu menggeledah Kantor PT Tunas Bara Jaya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu, serta rumah salah satu pimpinan perusahaan tambang.

Menurut Danang, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) oleh sejumlah pihak, termasuk PT Tunas Bara Jaya. “Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap lokasi tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat dalam proses perizinan maupun pengawasan.

“Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, dan kami akan terus menggali semua informasi serta dokumen penting yang bisa menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat dan pengamat antikorupsi di Bengkulu berharap Kejati benar-benar membongkar praktik korupsi sistemik di sektor pertambangan yang telah lama merugikan daerah.

Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi batu bara terbesar di wilayah Sumatera dalam satu dekade terakhir.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan