Dua Pemuda Curi Ikan di Kolam Warga Gondang, Diamankan Polisi Saat Aksi Berlangsung

Tulungagung, Word Pers Indonesia – Aksi pencurian ikan di sebuah kolam milik warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Tulungagung, berhasil digagalkan. Dua pemuda yang diduga pelaku pencurian, yakni ROB (20) warga Kelurahan Tamanan dan MSHA (18) warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, tertangkap tangan saat sedang memancing ikan secara ilegal, Jumat dini hari (18/7/2025) pukul 04.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana,” ujar Ipda Nanang dalam keterangannya, Minggu (21/7/2025).

Tampak Barang Bukti pecurian di lokasi Foto/DoK:

Kejadian bermula saat pemilik kolam tengah melakukan rutinitas pengecekan. Ia melihat tiga pelampung hijau menyala di kolam nomor 6 miliknya. Merasa curiga, ia segera menghubungi kakaknya, DPH, untuk bersama-sama memeriksa lokasi. Setelah diamati, mereka mendapati dua orang asing sedang memancing dan langsung mengamankan keduanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 3 set alat pancing, 46 ekor ikan Nila, 83 ekor ikan Gurame, 1 buah karung putih untuk mengantongi ikan, 1 unit sepeda motor, dan 1 STNK.

“Korban mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan, bisa melalui layanan call center 110,” tambah Ipda Nanang.

Kepolisian berjanji akan menindak tegas segala bentuk pencurian yang meresahkan warga dan mengganggu keamanan lingkungan.

Writer: Agris

Posting Terkait

Jangan Lewatkan