Audit BPK Diharap Bongkar Penyimpangan Dana Pilkada Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Word Pers indonesia – Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Bengkulu Selatan kembali melanjutkan langkah hukum dengan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan.

Aliansi ini menuntut agar Kejati dan Jamwas Kejagung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Kejari Bengkulu Selatan.

“Kami mendesak Kejati Bengkulu untuk mengawasi secara ketat penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan, agar proses hukum berjalan maksimal dan transparan,” ujar Apdian Utama, S.E, Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, dalam keterangan pers usai menyerahkan surat ke Kejati, Rabu (16/7/2025).

Apdian menegaskan, proses hukum tidak cukup hanya mengarah pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) semata, namun harus mengarah pada penegakan hukum pidana sesuai dengan UU Tipikor dan PERMA Nomor 1 Tahun 2020.

“Kita ingin tidak ada ‘masuk angin’. Jangan hanya selesai dengan kembalikan uang negara, harus ada sanksi pidana bagi yang terbukti bersalah,” katanya, didampingi Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan Wahyudi Febrianto Putra, dan perwakilan KAMMI Purwanto.

Sebelumnya, pada 19 Mei 2025, aliansi yang terdiri dari delapan organisasi kepemudaan dan mahasiswa telah menyampaikan laporan resmi ke Kejari Bengkulu Selatan. Mereka menyoroti dugaan pemborosan dan markup anggaran, antara lain pada kegiatan launching Pilkada yang menelan biaya lebih dari Rp 600 juta—padahal sesuai arahan KPU RI, anggaran maksimal hanya Rp 300 juta.

Selain itu, anggaran untuk pengundian nomor urut pasangan calon mencapai Rp 360 juta, serta dugaan penggunaan dana tidak wajar dalam berbagai kegiatan seperti publikasi, perjalanan dinas, pengadaan makan minum, ATK, hingga sewa peralatan, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 6,4 miliar.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Aliansi OKP dan Mahasiswa juga telah mengirim surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, agar dilakukan audit profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

“Kami ingin BPK tidak ‘cawe-cawe’ dan bekerja secara independen dalam mengaudit dana hibah Pilkada. Audit yang bersih adalah kunci untuk membuka jalan ke penegakan hukum yang adil,” tegas Apdian.

Sebagai informasi, dana hibah Pilkada 2024 yang diterima KPU Bengkulu Selatan dari Pemda berjumlah Rp 25 miliar. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang menyebabkan KPU kembali menerima tambahan hibah sebesar Rp 9,9 miliar.

“Total Rp 34,9 miliar dana hibah digelontorkan. Padahal itu uang rakyat yang seharusnya untuk pembangunan. Kami hanya ingin memastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang disalahgunakan,” pungkas Apdian.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan