Kejati Bengkulu Edukasi Siswa SMAS Muhammadyah 4 Tentang Bahaya Narkoba

Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Kepala Seksi Penegak Hukum Ristianti Andriani, SH. MH, Lakukan Edukasi Tentang Bahaya Narkotika di SMAS Muhammadiyah 4, Selasa Siang (08/02/22).

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melalui Kepala Seksi Penegak Hukum (Kasipenkum) Ristianti Andriani, SH. MH, Selasa Siang, (8/2/22) melakukan penyuluhan tentang bahaya dini Penggunaan Narkotika.

Dengan sebutan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan ini merupakan salah satu program utama Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya Narkotika.

Dikatakan Ristianti, kami dari pihak kejaksaan mendapatkan jatah sebanyak 8 kali dalam penyuluhan Narkotika selama 1 bulan.

“Hari ini Sekolah Menengah Atas Swasta Muhammadyah 4 (SMASM-4) mendapatkan jadwal penyuluhan program Kejati, Jaksa Masuk Sekolah (JMS),” Ungkap Santi sapaan akrap Ristianti.

Lanjut Santi, Dalam memberikan materi mengenal bahaya dini Narkotika bagi pelajar di SMASM-4 ini kami sangat salut atas respon mereka.

“Mereka sangat serius dan antusias dalam mendengarkan tentang penyuluhan narkoba ini,” Jelas Santi.

Sementara itu Wakil Kepala sekolah SMASM-4 Kota Bengkulu, Jhon Kenedi sangat berterima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan edukasi tentang bahaya bagi pengguna Narkoba.

“Kami sangat mengharapkan dengan pemberian edukasi tentang bahaya narkoba ini, semoga kedepannya anak-anak kami dapat paham dan menghindarinya,” Harap Jhon Kenedi.

Jhon kenedi juga menyampaikan, “Meskipun dari pihak lain sudah pernah memberikan bimbingan tentang bahaya narkoba, tapi kita tetap mohon bimbingan kepada pihak Kejati dam memberikan edukasi terhadap mereka,” Pungkas Jon Kenedi dengan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kontributor : Dian

Editor : Taufik Hidayat