Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Aset Mega Mall dan PTM

Bengkulu, Wordpers.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) milik Pemerintah Kota Bengkulu. Tersangka ketiga dalam perkara ini berinisial WL, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.

WL ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu, 4 Juni 2025. Usai penetapan, WL langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Siragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.

“Tersangka WL diduga terlibat dalam proses pengalihan dan pengiklanan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang telah diagunkan sejak tahun 2004. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian besar bagi negara,” ungkap Ristianti dalam keterangan resminya di Bengkulu, Rabu sore.

Ristianti menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik ini.

“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. Kejati Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan. Keduanya telah lebih dahulu ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset milik Pemkot Bengkulu yang semestinya menjadi potensi penerimaan daerah. Namun, aset tersebut justru dipindahtangankan dan dimanfaatkan oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.

Langkah tegas Kejati Bengkulu ini diapresiasi oleh berbagai kalangan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di daerah, khususnya dalam menjaga aset milik negara dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan